Anggota DPRD PKS Mura Mendukung Pelayanan Terbaik Pemdes Yang Tanpa Mengenal Batas Waktu

menjadi pusat perhatian dari pihak pemerintah daerah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Anggota DPRD kabupaten Murung Raya mengapresiasikan Pelayanan pemerintah desa terhadap masyarakat yang tidak mengenal hari libur,
Patut kita banggakan, dan selayaknya mendapatkan perhatian khusus dari pihak-pihak pemerintah melalui Dinas badan instansi terkait, pembangunan, kesejahteraan dan pelayanan, tingkat kabupaten Murung Raya. Minggu, 04/05/2024.

Menurut, Anggota DPRD dari fraksi PKS,
IMANUDIN, S.Pd, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya IMANUDIN.

Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.

PEMERINTAHAN DESA adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PEMERINTAH DESA adalah kepala Desa yang dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

LEMBAGA KEMASYARAKATAN adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah dalam memberdayakan masyarakat.

MUSYAWARAH DESA, selanjutnya disingkat MUSDES, adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA, selanjutnya disingkat MUSRENBANG Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

KESEPAKATAN MUSYAWARAH DESA adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita.

PERATURAN DESA, selanjutnya disingkat Perdes adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Imanudin, juga menambahkan,
PEMBANGUNAN DESA adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai,” tuturnya Anggota DPRD kab Mura, Imanudin. [Longking]