PJ Bupati Mura Buka Acara Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2024

Tentang pajak Daerah Retribusi daerah kab mura

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – BPPKAD Kabupaten Murung Raya Berikan Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Acara yang berlangsung di selenggarakan di gedung pertemuan umum (GPU) Tira tangka balang kabupaten Murung Raya. Senin, 06/05/2024.

Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Murung Raya memberikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Acara yang di hadiri oleh PJ Bupati Murung Raya,Dr Drs HERMON, M.SI,
Anggota PDRD
HERIYUS SE,
Kapolres Mura,
Kodim 1013/ mtw
Setwan DPRD kabupaten Murung Raya,
Dan seluruh stakeholder lainnya dari dinas badan kesatuan instansi pemerintah daerah kabupaten Murung Raya,Serta OPD instansi terkait Camat dan seluruh aparatur pemerintah desa dan tamu undangan yang hadir.

Kegiatan yang dibuka oleh Penjabat Bupati Murung Raya,
Dr Drs HERMON, M.SI,
Dan diikuti oleh kurang lebih 200 orang peserta terdiri dari pejabat teknis OPD terkait serta puskesmas se-Kabupaten Murung Raya.

Kegiatan ini sebagai langkah awal dalam implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru saja ditetapkan.

Kegiatan ini merupakan forum diseminasi informasi mengenai pemungutan pajak dan retribusi berdasarkan ketentuan baru untuk selanjutnya diteruskan kepada jajaran staf dan khalayak luas.

Tujuan dari kegiatan ini adalah penyatuan pemahaman dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi penggalian potensi demi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).


Pj Bupati Murung Raya
Dr Drs HERMON, M.SI, mengatakan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) ditetapkan menjadi dasar aturan penarikan pajak dan retribusi daerah menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang HKPD disahkan pada hari ini tanggal 06 mei 2024 dan mengamanatkan untuk dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak UU HKPD ditetapkan,” katanya.” Tutur nya, PJ Bupati Murung Raya, Dr Drs HERMON, M.SI. [Longking]