MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Setelah ditetapkannya 3 (tiga) tersangka berinisial TE, B dan CG dan dilakukan penahanan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Murung Raya. Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pekerjaan Taman Sapan (Multiyears) yang telah merugikan Negara dan Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura) dengan nilai Miliaran Rupiah. Rabu, 11/12/2024.
“Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya. tidak berhenti sampai disitu saja, tetapi pihak penyidik pun akan terus melakukan penelusuran pengembangan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) tersebut diatas,
“Pekerjaan Pembangunan Taman Sapan (Multiyears) Kontrak yang dimulai semenjak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
Itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) kepada wartawan pada hari Selasa (10/12/2024)
“Perkara penanganan perkara dugaan Tipidkor pada Pekerjaan Pembangunan Taman Sapan (Multi years) Tahun 2022-2023 akan terus akan kami kembangkan penelusuran,” jelas Aep Saepullah melalui pesan whatsappnya hari ini.
Lanjutnya kembali sebelum mengakhiri pesannya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di dibalik Perkara Dugaan Tipidkor pada proyek pembangunan Taman Sapan (Multi years) yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura)
Ia juga menyampaikan informasi tambahan, akibat dari perbuatan ke 3 (tiga) oknum tersangka tersebut, Negara atau Daerah telah mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).
Sementara itu, untuk ke 3 (tiga) oknum tersangka tersebut telah dilakukan penahanan semenjak kemarin oleh pihak Penyidik Kejaksaan Murung Raya (Mura). Dan ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Murung Raya dan untuk selanjutnya informasi lainnya menyusul. ” [Longking]

