MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah Eksekutif dan legislatif Daerah kabupaten Murung Raya, tengah melakukan musyawarah untuk mencari solusi mengaktifkan kembali ratusan tenaga honorer/ tenaga kontrak yang telah dirumahkan sejak tanggal 1 April 2025,
Puruk cahu Kabupaten Murung Raya. Rabu, 23/04/2025.
Musyawarah antara Pemerintah Daerah Eksekutif dan legislatif ini merupakan bagian dari Upaya Pemerintah Daerah sebagai respons atas kebijakan Pemerintah Pusat, tentang penghapusan status tenaga honorer.
di seluruh daerah termasuk di wilayah kabupaten Murung Raya, oleh karena itu pemerintah daerah kabupaten Murung Raya, yang bekerjasama dengan pihak legislatif DPRD kabupaten Murung Raya, melakukan musyawarah dengar pendapat dengan harapan bisa menemukan solusi yang terbaik dari berbagai ide dan gagasan cemerlang dari hasil kesepakatan kedua belah pihak (RDP) yang berlangsung digelar di ruang pleno DPRD kabupaten Murung Raya, pada hari Rabu,
Rapat yang berlangsung dengan khidmat dan lancar ini juga dihadiri oleh, Bupati Mura, Bapak Heriyus Midel.Yoseph, dan Wakil Bupati Murung Raya, H.Rahmato.M., turut hadir dari seluruh dinas instansi pemerintah daerah kabupaten Murung Raya beserta jajaran, guna untuk menyampaikan saran masukan serta pendapat dari semua pihak baik dari masing-masing instansi OPD SKPD dan juga pemangku kepentingan lainnya juga diharapkan turut andil memberikan saran dan pendapat pada saat rapat dengar pendapat membahas nasib para tenaga honorer yang terdampak.dirumahkan,
“Dalam Rangka RDP ini, Bupati Murung Raya, Heriyus, Midel.Yoseph., menyatakan komitmen nya dan ia mengatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten Murung Raya sedang berupaya untuk mencari jalan keluar, khususnya bagi honorer yang masa kerjanya masih kurang dari 2 (dua) tahun.” Tutur Heriyus,
“Setelah mendengar masukan dari DPRD, kami akan berusaha mencarikan solusi agar tenaga honorer yang masa kerja di bawah dua tahun bisa di fungsikan kembali dan bekerja seperti biasa sebelumnya,”
Heriyus, menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dalam waktu satu minggu guna mencari solusi atas permasalahan tersebut.
“Setelah menerima jawaban dari Pemerintah Pusat, barulah kami bisa mengambil keputusan terkait nasib mereka,” tambahnya.
Pemkab Murung Raya memang berupaya untuk mengembalikan 775 tenaga honorer yang telah dirumahkan. Namun demikian, langkah ini berpotensi berbenturan dengan Surat Edaran Kementerian PAN-RB Tahun 2022 yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan tersebut, pegawai pemerintah hanya terdiri dari ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Heriyus menegaskan bahwa diperlukan payung hukum yang jelas untuk dapat mengangkat kembali tenaga honorer tersebut. Meskipun ada kemungkinan penolakan dari Pemerintah Pusat, namun setidaknya kita sudah berikhtiar dan tetap akan memperjuangkannya dengan mempertimbangkan kebutuhan kepegawaian yang masih tinggi, terutama di wilayah-wilayah pemekaran ini.
“Ketua DPRD Murung Raya, H.Rumiadi, S.E, S.H, M.H, juga menyampaikan keprihatinan atas pemberhentian ratusan tenaga honorer tersebut, meskipun ia memahami bahwa keputusan Pemkab dibatasi oleh Regulasi pusat.
“DPRD berharap nasib para honorer yang dirumahkan ini bisa diselamatkan. Dan seperti yang telah disampaikan oleh bapak Heriyus Midel Yoseph, diatas, Kami menunggu jawaban dari Pemerintah Pusat dalam waktu satu bulan setengah (1/’2) bulan,” ujar H.Rumiadi.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Dina Maulidah, Wakil Ketua II Likon, serta sejumlah anggota DPRD lainnya.,
Hadir Dari pihak eksekutif, Sekretaris Daerah Murung Raya Dr Drs.Hermon, M.si, Kepala BKPSDM Patusiadi, dan unsur Forkopimda SKPD OPD kabupaten Murung Raya.” [ongking]
Musyawarah Dalam Mencari Solusi Terhadap Tenaga Honorer Agar Bisa Aktif Kembali
Kegiatan pemerintah

