MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rumiadi, S.E., S.H., M.H., menghimbau seluruh umat Muslim agar menunaikan zakat fitrah sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri. Jum’at, 13/03/2026.
Ia menyampaikan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.
“Zakat fitrah hukumnya wajib bagi yang memiliki kemampuan. Karena itu, pastikan untuk menunaikannya sebelum Sholat Idul Fitri,” ujar Rumiadi.
Rumiadi juga menekankan pentingnya membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ia mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat dengan niat yang tulus dan ikhlas, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa bentuk penunaian zakat fitrah sebagaimana dianjurkan dalam ajaran Islam, di antaranya:
Memberikan makanan pokok kepada yang membutuhkan (HR. Bukhari dan Muslim).
Membayar zakat fitrah dalam bentuk uang yang senilai dengan makanan pokok.
Mengutus atau mewakilkan orang lain untuk menunaikan zakat fitrah atas nama diri sendiri (HR. Abu Dawud).
Ia berharap, melalui penunaian zakat fitrah yang tepat waktu, dapat membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan serta mempererat rasa kepedulian sosial di tengah masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. [Longking]
Ketua DPRD Murung Raya Himbau Warga Bayar Zakat Fitrah Sebelum Sholat Idul Fitri
Kegiatan pemerintah

