Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi SDN 31 Bengkulu Selatan Disorot, Kualitas Bangunan Asal Jadi

Banguan tidak sesuai RAB

Berita5215 Dilihat

BENGKULU SELATAN / SEMAKU.Net – Pelaksanaan proyek revitalisasi SD Negeri 31 Bengkulu Selatan yang berlokasi di Desa Padang Jawi, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan, di duga adanya sarang korupsi.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp937.674.723 tersebut memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait kualitas material, pekerjaan atap dan plafon, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada kamis (15/10/2026) serta dokumentasi foto yang diperoleh, terdapat sejumlah kondisi di area pekerjaan yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya keberadaan sisa material bangunan, kondisi material lama, pekerjaan rangka plafon, dan penyelesaian lingkungan sekolah.

Temuan visual tersebut menjadi dasar perlunya klarifikasi dan pemeriksaan teknis lebih lanjut. Namun, kondisi yang terlihat di lapangan belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran.

Kepastian mengenai kualitas dan kesesuaian pekerjaan harus didasarkan pada pemeriksaan teknis, dokumen pelaksanaan, serta keterangan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Sisa Material Bangunan dan Kelayakan Material Lama Perlu Diperjelas
Dalam dokumentasi foto di lokasi, terlihat sejumlah material berupa lembaran atap, potongan kayu, dan bahan bangunan lainnya berada di sekitar area pekerjaan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status material yang tersisa, apakah merupakan hasil pembongkaran, material yang masih akan digunakan, atau bahan yang sudah tidak diperlukan dalam pelaksanaan proyek.

Selain itu, kondisi material lama dan dugaan penggunaan kembali bahan bangunan pada bagian tertentu perlu mendapat penjelasan dari pihak pelaksana kegiatan dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Perhatian khusus juga perlu diberikan pada kelayakan rangka plafon yang berdasarkan pengamatan visual diduga mengalami pelapukan atau kerusakan akibat rayap. Dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan langsung oleh tenaga teknis yang kompeten.

Penggunaan kembali material lama tidak serta-merta merupakan pelanggaran. Namun, setiap material yang dipertahankan atau digunakan kembali harus memenuhi persyaratan teknis, sesuai dengan perencanaan, serta tidak mengurangi keamanan dan kelayakan bangunan sekolah.

Karena itu, pemeriksaan terhadap kualitas material, metode pemasangan, kondisi rangka atap dan plafon, serta hasil akhir pekerjaan menjadi penting. Jangan sampai program peningkatan sarana pendidikan justru menyisakan persoalan kualitas yang dapat berdampak terhadap kenyamanan dan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik.

Proyek Rp 937,674, 723 Juta, Kesesuaian Pekerjaan Harus Dapat Dipertanggungjawabkan
Berdasarkan informasi pada papan proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Informasi yang tercantum pada papan proyek meliputi:
Nama sekolah: SD Negeri 31 Bengkulu Selatan.
Lokasi: Desa Padang Jawi, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Nilai pekerjaan: Rp937.674.723.
Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2026.
Waktu pelaksanaan: 150 hari kalender.
Jenis kegiatan: Rehabilitasi ruang kelas, rehabilitasi ruang UKS, dan penataan lingkungan.

Dengan nilai anggaran mendekati Rp1 miliar, pelaksanaan proyek tersebut patut mendapat perhatian dari sisi transparansi, kualitas pekerjaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Anggaran negara yang dialokasikan untuk sektor pendidikan harus memberikan manfaat nyata bagi sekolah dan peserta didik. Oleh sebab itu, setiap item pekerjaan perlu dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, volume, spesifikasi material, serta ketentuan program yang berlaku.

Kesesuaian hasil pekerjaan perlu diperiksa dengan membandingkan kondisi fisik bangunan terhadap dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan dokumen pelaksanaan yang relevan.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah material yang digunakan, pekerjaan yang telah diselesaikan, dan hasil rehabilitasi secara keseluruhan telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Transparansi bukan sekadar memasang papan informasi proyek. Lebih dari itu, pelaksanaan kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui hasil pekerjaan yang berkualitas dan informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran.

Pekerja Harian Mengaku Bekerja Berdasarkan Arahan

Saat melakukan pemantauan di lokasi, awak media memperoleh keterangan dari seorang pekerja harian yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pekerja tersebut menyampaikan bahwa dirinya menjalankan pekerjaan berdasarkan arahan yang diterima di lapangan.
“Kami hanya pekerja harian. Kalau diperintahkan mengerjakan di bagian itu, ya kami kerjakan. Untuk bahan yang tidak diganti, kami tidak tahu mengapa,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan awal dari seorang pekerja dan belum dapat mewakili penjelasan pihak yang bertanggung jawab atas keseluruhan pelaksanaan kegiatan.

Karena itu, diperlukan klarifikasi mengenai pihak yang menentukan penggunaan material, dasar teknis mempertahankan atau mengganti material lama, serta mekanisme pengawasan terhadap setiap tahapan pekerjaan.

Penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan proyek diperlukan agar persoalan ini tidak hanya berhenti pada pengamatan visual dan keterangan pekerja di lapangan.

Kepala Sekolah dan P2SP Diminta Memberikan Klarifikasi
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, awak media berupaya meminta keterangan kepada pihak sekolah pada Kamis (15/10/2026). Namun, berdasarkan keterangan seorang guru, kepala sekolah sedang tidak berada di tempat.

Guru tersebut juga menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan penjelasan mengenai pertanyaan awak media karena tidak diperbolehkan dari camat maupun panitia pembangunan.

Keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait. Ketidakhadiran kepala sekolah saat kunjungan media tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya upaya menghindari konfirmasi.

Meski demikian, penjelasan resmi dari kepala sekolah dan P2SP tetap diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.

Pihak sekolah dan panitia pembangunan diharapkan dapat menjelaskan mekanisme pelaksanaan kegiatan, penggunaan material, pengawasan pekerjaan, serta bentuk pertanggungjawaban sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Apabila terdapat material lama yang dipertahankan atau digunakan kembali, dasar pertimbangan teknis dan hasil pemeriksaan kelayakannya juga perlu dijelaskan.

Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya bergantung pada dugaan berdasarkan kondisi fisik bangunan.

Kualitas proyek perlu dinilai melalui pemeriksaan terhadap kondisi fisik bangunan, material yang digunakan, pemasangan rangka atap dan plafon, serta seluruh item pekerjaan yang tercantum dalam dokumen perencanaan.

Instansi teknis dan pihak pengawas yang berwenang perlu memastikan kesesuaian antara hasil pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, RAB, dan ketentuan program revitalisasi.

Langkah tersebut diperlukan agar fasilitas pendidikan yang dibangun atau direhabilitasi melalui anggaran negara benar-benar memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, dan kelayakan penggunaan.

Masyarakat berharap proyek revitalisasi SDN 31 Bengkulu Selatan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga menghasilkan bangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada pelanggaran hukum, aparat penegak hukum (APH) dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan, berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Pihak aparat penegak hukum (APH) jangan diam apabila ada laporan dari masyrakat kepada sekolah tersebut karna sangat merugikan negara .

Hingga berita ini di terbitkan belum ada hak jawab dari kepala sekolah dan terkesan menghindari wartawan.

Kepala sekolah atau pihak yang terbukti melakukan korupsi atau pemerasan dana revitalisasi sekolah dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup. [Dya]

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *