MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah desa Mahanyan menyusun Rencana Kerja Pendanaan Desa (RKPDes) sesuai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJMDes), disusun oleh pemerintah desa dan BPD sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah Kabupaten/kota yang berkaitan dengan pagu indikatif desa dan rencana kegiatan pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah. Senin, 23/01/2023.
Seperti halnya yang disampaikan oleh Bapak (Etek) kepala desa Mahanyan, Kecamtan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya,
Kalau Rkpdes mulai disusun oleh pemerintah desa Yang biasanya pada bulan Juli tahun berjalan, dan Rkp desa ditetapkan dengan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 114 tahun 2014.
Tentang pedoman pelaksanaan pembangunan desa dan peraturan pemerintah Rkp paling lambat ditetapkan akhir bulan Desember tahun berjalan.
Rkpdes menjadi dasar penetapan APBDes, kepala desa menyusun rencana pembangunan desa yang melalui musyawarah Desa dalam rangka rencana kerja pembangunan desa (Rkpdes)
Dan daftar usulan Rkpdes BPD desa menyelenggarakan musyawarah Desa paling lambat bulan Juni tahun lalu, sama halnya seperti tahun kedepan nya nanti
Mengingat bahwa kepentingan rencana pembangunan jangka menengah RPJMDes, yang juga memuat rencana kerangka ekonomi desa’ dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang di mutahirkan
Program prioritas pembangunan desa dan rencana kerja pendaan baik yang dikerjakan langsung oleh
Pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong pertumbuhan pertisipasi masyarakat dengan mengacu kepada rencana pemerintah daerah.
Dan RPJMDes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan desa’ untuk menyepakati rencana kerja pembangunan yang sudah di sepakati bersama dengan seluruh lapisan masyarakat desa yang paling penting prioritas sangat menyentuh pada kepentingan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak,
Pungkas pak kades. [longking]
Program Pembangunan Desa Mahanyan Yang Termuat Dalam RKPDes dan RPJMDes

