Sangat Pentingnya Bagi Warga Masyarakat Untuk Segera Membuat, Sertifikat Sebagai Tanda Kepemilikan Tanah dan Lahan, Yang Sah

DESA MEMBANGUN315 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Sangat penting nya bagi warga masyarakat untuk segera membuat, segel/sertifikat sebagai tanda kepemilikan tanah dan lahan, yang sah,
Puruk cahu kabupaten Murung Raya Kalimantan tengah. Selasa, 04/04/2023.

Hal ini disampaikan oleh
kepala Desa Kalapeh baru,
Kecamatan Sumber Barito
Kabupaten Murung Raya
Bapak: NURDARITA saat kami media berkunjung ke Rumah beliau rangka siraturlrahmi, maka dalam kesempatan ini, juga,
Beliau pun sedikit titipkan pesan penting,
kepada kami pihak media, agar bisa di sampaikan lewat berita media on-line, khususnya untuk warga masyarakat dalam lingkup
DesaKalapeh baru.

Teruntuknya bagi masyarakat Desa Kalapeh baru, kami sarankan agar, jangan lengah dan Lena, dalam membina tanah dan kebun, karena mengingat tidak sedikit nya pihak perusahaan” yang tidak kita ketahui waktu dan masa nya, yang tidak menutup kemungkinan bisa saja, tiba tiba masuk ke dalam wilayah kecamatan dan desa desa, maka dari itulah kami sarankan bagi warga masyarakat, yang merasa memiliki bidang tanah kebunataupun lahan
Agar segeralah membuat surat tanda kepemilikan tanah lahan yang resmi dan berkekuatan hukum.


Agar nantinya lebih memudahkan bagi pihak warga yang memiliki, bidang tanah kebun, pada saatnya semua administrasi berbentuk surat tanah dll di perlukan, oleh pihak yang memerlukan baik untuk perlengkapan administrasi dalam bentuk ganti rugi, dan lainnya yang kiranya diperlukan selama proses pengurusan dan agar tidak menjadi sengketa yang tidak kita inginkan dll nya,
Maka dari itulah sudah semestinya kita sebagai pemilik tanah ataupun lahan untuk membuat, surat tanda kepemilikan tanah dan kebun yang sah dan resmi, menurut undang undang yang berlaku, demi menghindari sengketa, Maka kita diwajibkan, untuk Membuat surat keterangan tanah.



Yang berbetuk SKT/SP dll nya,
Agar bisa di pergunakan sebagaimana mestinya untuk menjadi bukti bukti yang kuat, sebagai pegangan pemilikan tanah yang sah ,
Dan sebagai warganegara kita pun sudah banyaknya pengalaman” yang pernah kita lihat dan kita dengarkan bahkan seringkali kita saksikan langsung, dari lapangan, peristiwa peristiwa, yang terjadi yang terkaitnya dengan ada banyaknya kejadian sengketa tanah/lahan yang nyaris nya terjadi di mana, tempatnya pihak perusahaan” yang tengah beroperasi.

Masih sangatlah beruntung apabila sebidang tanah yang tidak memiliki surat keterangan yang resmi tetap masih bisa mendapatkan imbalan sebagai ganti rugi, dari pihaknya perusahaan,
Dan bahkan ada banyak tentang hal yang kita ketahui ada banyak tanah dan lahan, miliknya masyarakat, yang sampai saat ini tidak mendapatkan imbalan ganti rugi yang stabilitas, dengan luas lebar nya tanah lahan milik warga masyarakat, yang disebabkan tanah lahan yang dianggap tidak bertuan,
alasan tidak memiliki bukti selembar kertas pun surat yang bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi yang resmi sebagai bukti” kepemilikan yang sah menurut hukum yang berlaku, pungkasnya Kepala desa kapeh baru ini Bapak: NURDARITA.
[Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *