Tiga Syarat Penting Untuk Permudahkan Proses Penarikan Dana Desa DD/APBN/ADD Dari BPD

OTONOMI DAERAH522 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Bank BPD, cabang kabupaten Murung Raya Kalimantan tengah , siap’melayani nasabah yang terkait dengan penarikan dana desa ADD/APBN APBD Bersyarat sesuai mekanisme ketentuan yang, telah diatur dalam undang-undang Kementrian Desa, no 60 thn 2014, Puruk cahu kabupaten Murung Raya Kalimantan tengah 12/06/2023
Pukul’ 14.00 :30.00 WIB.


“Telah dirilis dari forum konsultasi awak media saat bertemu langsung dengan
Kepala cabang BANK BPD kabupaten murung raya,
“Bapak:ERNIM ,,””
Dan dalam penyampaian beliau menjelaskan bahwa kami, dari pihak bank Kalteng, siap melayani pihak nasabah ataupun yang berkepentingan baik dalam bentuk keperluan yang, terkait dengan penarikan dana desa,
Seperti halnya dana desa DD/APBN dll nya, dengan Geratis bebas biaya, Sepersen pun dari pihak kami, pegawai Bank BPD, ,


” disini perlu kami jelaskan kami hanya melayani penarikan dana desa yang sudah lengkap
3(tiga) persyaratan penarikan dana Yang,Sebagai berikut,
1.memiliki dukumen spjdes/RPJMD , dan lunas pajak kartu identitas diri KTP
2. dukumen atau surat rekomendasi camat dari masingmasing kecamatan dalam lingkup kabupaten Murung Raya
3. Sp2d dari BPKAD ,,”
Tambah ERNIM'”

” kami sebagai, pimpinan cabang Bank BPD kabupaten Murung Raya ini
Sangat mengharapkan kerjasama yang baik dari semua, pemerintah desa dan bandahara” desa, dengan harapan dana yang di salurkan Melalui rekening desa dari masingmasing Desa, agar benar-benar bisa diterapkan demi kesejahteraan masyarakat secara umum,
yang sesuai dengan amanah Rakyat, dan tidak di peruntukan sebagai kepentingan” yang bersifat pribadi karena secara tugas maupun secara pribadi.

“kami juga sangat tidak inginkan bila satu saat, ada laporan laporan dari pihak warga masyarakat, yang terkait temuan temuan tentang penyalahgunaan dana Desa, yang di titipkan oleh pihak-pihak pemerintah tujuan untuk kepentingan masyarakat dan di cairkan melalui bank BPD ini,

“Harapan kami kalau semua dana yang di salurkan dan di tarik tunai, tanpa di pungut biaya Melalui cabang
Bank BPD, kabupaten Murung Raya,ini agar nantinya bisa bermanfaat demi meningkatkan pembangunan desa yang berkualitas dan benar benar menjadi sumber kesejahteraan masyarakat di desa desa’ sesuai dengan harapan pemerintah, Begitulah adanya harapan’kita semua,
Tutup nya, Bapak: ERNIM'”
[Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *