Rumah Dinas DPRD Dijadikan Penampungan Gas Elpiji

POLITIK296 Dilihat

BENGKULU SELATAN, SEMAKU.net -Pertama kali terjadi, Rumah Dinas (Rumdin) ketua DPRD Bengkulu Utara dimanfaatkan sebagai gudang agen gas elpiji subsidi. Rumdin ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH dijadikan tempat usaha sampingan keluarga yakni menjual gas elpiji subsidi.

Hal ini menarik perhatian dan disoroti sejumlah masyarakatm Bahkan, Rumdin ketua DPRD ini pun mulai diperbincangkan masyarakat. Ada yang menilai, bahwa tindakan ini melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 yang berbunyi tidak Membenarkan rumah dinas dijadikan tempat usaha.

Rumdin tersebut difasilitasi pemerintah daerah dalam rangka menunjang tugas dan menjadi hunian bagi ketua DPRD. Rumdin dibangun menggunakan uang negara bukan untuk dipergunakan kepentingan bisnis pribadi penghuninya.

Guna membuktikan kabar tersebut, awak media melakukan investaigasi di Rumdin tersebit dengan penyamaran sebagai pembeli tabung gas. Dengan bermodal dua tabung gas kosong, adak media langsung melihat secara jelas aktivitas jual beli tabung gas subsidi di Rumdin tersebut.

Meskipun, menjual gas subsidi sesuai dengan Harga Ecer Tertinggi (HET) aktivitas di fasilitas negara ini bertentangan dengan ketentuan Permendagri. Oleh karenanya, patut ditinjau ulang dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“Ada aktivitas jual beli gas subsidi di Rumdin ketua DPRD tersebut. Satu tabung dijual dengan harga Rp 25 ribu. Bahkan, stok gas pada saat itu cukup banyak. Ada mobil pemasok gas yang masuk ke Rumdin melalui pintu samping dan langsung menuju gudang,” ujar beberapa sumber yang dapat dipercaya, Senin (11/10/2021).

Sementara itu, ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini.

Terpisah, Sekwan DPRD Bengkulu Utara, Dra Evi Fitriani menegaskan, Rumdi. yang diperuntukkan bagi unsur pimpinan dewan pada dasarnya tidak boleh dipergunakan sebagai tempat usaha. Sebagaimana diatur dalam Permendagri.

“Tidak diperbolehkan untuk kepentingan bisnis pribadi. Nanti kita pelajari terlebih dahulu kebenarannya, kemudian akan diambil langkah-langkah selanjutnya,” ujar Evi Fitriani.

Ditempat berbeda, Kabid Perdagangan, Sabani, ST menjelaskan, HET gas subsidi di Kota Arga Makmur adalah Rp 18 ribu pertabung ukuran 3 Kg atau yang kerap disebut tabung gas melon.

“Terkait harga gas subsidi di Rumdin ketua DPRD tentu sudah melebihi batas ketentuan yang berlaku. Kita akan cek perizinannya terlebih dahulu,” ungkapnya. [red. dya]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *