DPMD Mura Laksanakan Sosialisasi Teknis Lapangan Guna Percepatan Penegasan Batas Desa

Pengarahan masyarakat

MURUNG RAYA  / SEMAKU.net – Dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Kab Mura, menggelar sosialisasi penegasan Percepatan Penyelesaian Batas Desa, di wilayah masing kecamatan dalam lingkup kabupaten Murung Raya Pemprov. Kalteng berlangsung di aula gedung pertemuan umum (GPU) Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya. 22-04-2024.


“Kepala dinas badan pemberdayaan masyarakat desa, Dra Linda kristiane, perdie m.yoseph, Dalam kata sambutannya menyampaikan,
Kabupaten Murung Raya – Dalam rangka percepatan penyelesaian batas Desa. Kegiatan ini bukan hanya di tingkat kabupaten Murung Raya tetapi sosialisasi rakor serupa ini juga dilakukan oleh setiap pemerintah daerah kabupaten, Se Provinsi Kalteng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dalam rangka melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di setiap wilayah kabupaten dalam lingkup Provinsi Rakor yang mengusung tema Komitmen, “tandasnya Dra Linda kristiane.

“Sosialisasi Rakor Percepatan Penyelesaian Batas Desa yang dibuka oleh, PJ Bupati Murung Raya,
Dr Drs HERMON, M.SI.,
Melalui asisten III setda Mura,
BATARA, S.Pd, M.Pd,
Dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan data per Oktober 2023, di tahun belakangan ini, segmen batas Desa di dalam lingkup kabupaten Murung Raya, dianggap masih minim.
Desa yang telah mengesahkan penegasan batas Desa melalui Peraturan Bupati, hanya ada delapan Desa 1. kelurahan dan 1. kecamatan dari total 10 kecamatan, Dari 116 desa, atau hanya sekitar 4 %.

Yang dianggap sudah bisa dinyatakan selesai di tangani oleh pihak pemerintah desa dan pihak kecamatan,
Maka oleh sebab itu kami selaku Yang mewakili pemerintah daerah kabupaten Murung Raya. meminta perhatian serius dan komitmen kita semua, untuk bersama-sama melakukan upaya percepatan penyelesaian penegasan batas Desa di seluruh kecamatan dalam lingkup kabupaten Murung Raya ini,” ujar Asisten III setda Mura BATARA, S.Pd, M.Pd.

Kepala dinas badan pemberdayaan masyarakat desa, Dra Linda kristiane, perdie, m.yoseph, Menambah,
Sebagai pedoman untuk membantu melaksanakan kegiatan terkait proses pengusulan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kabupaten Murung Raya ini, Pemda menerapkan Peraturan Gubernur Kalimantan tengah Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

“Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. sudah menetapkan sebanyak 26 komunitas Masyarakat Hukum Adat. Persoalan pengakuan MHA ini jelas memerlukan sinergi seluruh stakeholders, baik Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan elemen masyarakat,” imbuhnya.

Dra Linda kristiane, juga menekankan, Pemerintah desa untuk memegang peranan penting sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan MHA dan kearifan lokalnya. “Oleh karena itu, saya juga mendorong kepada Pemerintah desa, dan pihak forkopimcam kecamatan agar segera membentuk Panitia MHA.

Hal ini menjadi salah satu wujud kehadiran Pemerintah dalam melindungi hak masyarakat adatnya, sekaligus bagian dari upaya menjaga pelestarian lingkungan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pengelolaan hutan secara optimal dan berkelanjutan,” jelasnya.

Selanjutnya, Dra Linda kristiane,
Menyampaikan pihaknya turut serta mengoptimalkan fungsi organisasi sebagai media koordinasi komunikasi, advokasi, serta fasilitasi antara pengurus dengan anggota maupun menjalin kemitraan kerjasama dengan Lembaga Pemerintah atau non Pemerintah dalam rangka meningkatkan pembangunan Desa.

“Progres pembangunan Desa yang baik tentunya menghasilkan Desa-Desa berprestasi. Hal ini ditandai dengan majunya Desa dalam bidang pengelolaan investasi yang sangat penting untuk Desa yang tidak saja baik dalam pemerintahan Desanya, namun juga mampu mempertimbangkan potensi Desa dengan efektif dan inovatif yang diindikasikan semakin besarnya kontribusi Pendapatan Asli Desa dalam struktur APBDes.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Murung Raya juga menyampaikan, rakor ini bertujuan untuk membangun komitmen bersama antara pemerintah daerah Dinas badan pemberdayaan masyarakat desa, dalam hal percepatan dan penyelesaian batas Desa; membangun sinergisitas bagi para pemangku kepentingan di Desa, dan seluruh masyarakat, yang berada di sekitar wilayah perbatasan desa’ “tuturnya Dra Linda kristiane, perdie, M. Yoseph. [Longking]



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *