GUNAWAN, Menyampaikan Pandangan Umum Dari Fraksi PAN Pada Sidang Paripurna Ke 6 Masa Sidang III Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Rapat paripurna ke 6 masa sidang III tahun 2023, Pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD kabupaten Murung Raya,
Terhadap 2 (dua) buah Raperda Kabupaten Murung Raya tahun 2023. Selasa, 07/11/2023.

Pandangan umum, dari Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, fraksi Partai Amanat Nasional, (PAN) Terhadap pendidikan Pancasila, dan wawasan kebangsaan inisiatif DPR dan Rancangan peraturan daerah tentang pengukuhan dan perlindungan masyarakat hukum adat pemerintah daerah kabupaten Murung Raya, Selamat siang saja salam sejahtera untuk kita semua semoga selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa yang kami hormati pejabat Bupati Murung Raya atau yang mewakili, PLH sekda murung Raya “SERAMPANG, S.sos,
Wakil ketua I DPRD kabupaten Murung Raya, “LIKON, SH.MH,
yang staf ahli DPRD kabupaten Murung Raya, ANDRI RAYA, SP, dan yang kami hormati unsur forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten Murung Raya,
Anggota dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten Murung Raya,
Dandim Yunit 1013/mt atau yang mewakili, Kapolres Murung Raya, dan yang mewakili, Yang kami hormati, pihak kemitraan wartawan pers, Bapak/tamu undangan yang hadir.

H.GUNAWAN,
Kami dari fraksi PAN kab.mura,
Sampaikan pandangan umum fraksi terhadap perencanaan Peraturan daerah tentang, pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan inisiatif DPRD dan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Usulan pemerintah daerah kabupaten Murung Raya yang telah disampaikan oleh PJ Bupati Murung Raya pada rapat paripurna, ke 6.pada tanggal 7 November 2023.

Rencana peraturan daerah ini oleh pemerintah daerah, tentunya kami, fraksi Partai Amanat Nasional, kabupaten Murung Raya lebih dahulu memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah yang mana dalam hal ini akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Murung Raya,
yang mana bisa kita lihat dalam keseriusannya membuat sebuah rancangan peraturan daerah,
yang nantinya menjadi Peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat dan hukum adat.

Dan kami dari fraksi PAN, menyatakan sikap terhadap perencanaan,
ini tentunya kami akan memberikan beberapa hal sebagai gambaran,
untuk kita semua bahwa masyarakat hukum adat, yang selanjutnya disebut masyarakat adat, adalah sekelompok yang hidup secara, turun temurun, di tempat geografis, tertentu dan memiliki asal usul leluhur, dan atau kesamaan tempat tinggal identitas budaya hukum adat, dan hubungan yang erat dengan lingkungan hidup dan tanah adat,
Serta sistem nilai, yang menentukan pranata ekonomi politik sosial budaya dan hukum adat.

Pengakuan adalah bentuk penerimaan dan penghormatan, atas keberadaan masyarakat adat beserta seluruh hak dan identitas, yang melekat pada perlindungan adalah bagian dari upaya upaya, untuk menjamin dan melindungi masyarakat adat.

Serta haknya agar dapat hidup tumbuh dan berkembang,
sesuai dengan harkat martabat kemanusiaannya, dan memberikan kepastian hukum, untuk melindungi segala hak yang akan mereka lakukan, nantinya tanpa mengesampingkan, nilai-nilai hukum yang telah diatur oleh undang-undang.

4.hukum adat,
Adalah seperangkat norma,
atau peraturan tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan yang berlaku untuk mengatur kehidupan,
bersama masyarakat adat,
yang diwariskan secara turun-temurun senantiasa ditaati dan di hormati serta mempunyai sangsi.

Dengan adanya rencana peraturan daerah ini kami fraksi PAN menyarankan dan menegaskan kepada pemerintah daerah yaitu, Bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat bertujuan, untuk memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaan masyarakat adat, dengan harapan agar bisa terlindungi, dari segala apa yang dilakukan oleh masyarakat adat, dan yang sudah diatur oleh pemerintah daerah kabupaten Murung Raya,”Tutup nya, Anggota DPRD dari fraksi PAN Kabupaten Murung Raya, Dafil 03 H.gunawan/Gunalan. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *