PJ Setda Mura, Buka Sosialisasi Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah KKPD

Arahan tehknologi

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pejabat Bupati Murung Raya. Dr Drs HERMON, M.SI., Yang Melalui, pejabat Sekretaris Daerah Murung Raya, buka sosialisasi penggunaan kartu kredit pemerintah daerah KKPD, acara yang berlangsung, di Gedung B, cahai ondhui tingang, kantor Bupati Murung Raya. Senin, 04/03/2024.

Pejabat Sekretaris Daerah kab Mura,
RUDIE ROY, S.STP., Dalam sambutannya menyampaikan acara resmi sosialisasi penggunaan kartu kredit pemerintah daerah berdasarkan Permendagri
nomor 79 Tahun 2022, Dan Pada kesempatan ini pula kami atas nama yang mewakili pihak pemerintah daerah kabupaten Murung Raya, mengucapkan selamat datang, dan terima kasih kepada kepala Bank BPD cabang Kalteng, Selaku pimpinan rapat sosialiasi penggunaan kartu kredit pemerintah daerah KKPD,
Beserta seluruh tim pegawai Bank BPD dan seluruh unsur SKPD perangkat daerah yang hadir serta para tamu undangan yang sudah memenuhi ruangan ini, sekaligus dapat mengisi materi pada sosialisasi ini, “ucap nya, RUDIE ROY.

Mudah-mudahan kehadiran bapak dan semua rombongan, bisa menambah pengetahuan serta pemahaman perangkat daerah, yang ada dalam lingkup Pemerintah kabupaten Murung Raya, dalam pengelolaan keuangan daerah khususnya penggunaan kartu kredit pemerintah daerah, yang segera akan diterapkan pada APBD tahun anggaran 2024-2029.

Selain itu beliau juga menambahkan,
Bagaimana penerapan sistem kartu kredit dalam SIPD. Pengelolaan keuangan daerah, yang berbasis elektronik dan, yang terintegrasi dalam peningkatan kata kelola pemerintah,
yang akuntabel efektif dan efisiensi,
sebagaimana diketahui menteri dalam negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2023.


Tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah,
dalam pelaksanaan APBD.
Sebagai bentuk inovasi pemerintah dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi maupun digitalisasi yang kian pesat,
Serta sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari konvensional (tunai) menjadi cashless (non tunai).

Sebagai pemerintah daerah kabupaten Murung Raya, Tentunya baik dengan dilaksanakannya sosialisasi ini agar kita semua memiliki persepsi wawasan serta pengetahuan yang sama terkait dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 ini,
Meliputi pengelolaan jenis batasan belanja pengajuan penerbitan pelaksanaan dan penagihan.

Kami Juga menghimbau, kepada seluruh peserta sosialisasi, mulai dari penggunaan anggaran
KPA. PPTK. SKPD. dan bendahara pengeluaran kami tegaskan agar dapat Mengikuti sosialisasi ini secara serius Sampai Akhir.

Dan kuasai apa yang menjadi tugas fungsi dan tanggung jawab, masing-masing perangkat daerah, Bangun kinerja secara cerdas tuntas dan berkualitas.

Guna turut mensukseskan pelaksanaan visi dan misi serta program-program,
baik program prioritas pemerintah, maupun program unggulan daerah, dalam upaya kita bersama mewujudkan kabupaten Murung Raya menuju Murung Raya emas 2030.”Tutur nya, PJ Setda Mura,RUDIE ROY, S.STP. [Longking]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *