Rapat Paripurna Ke II Masa Sidang I, Tahun 2024 Penyampaian Hasil Reses Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya

Pembahasan hasil reses

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Rapat paripurna II masa sidang I. Tahun 2024, penyampaian hasil reses anggota DPRD kabupaten Murung Raya, dan penyerahan rancangan peraturan daerah tentang lambang DPRD kabupaten Murung Raya,
Puruk cahu,kabupaten murung raya. Senin, 18/03/2024.

Rapat paripurna yang di buka langsung oleh,Penjabat Bupati Mura
Dr Drs HERMON, M.SI.,
” ketua DPRD kabupaten Murung Raya,
Dr DONI, SP.M.SI.,
Dan yang juga di hadiri oleh
Wakil ketua I DPRD kabupaten Murung Raya dan
10 orang anggota DPRD kabupaten Murung Raya yang,
mewakili 25 orang anggota DPRD kabupaten Murung Raya,
Kapolres Murung Raya, yang mewakili,
Danramil 1013/mute dan yang mewakili,
Dan para pejabat eselon 1
eselon 2
eselon 3 dan,
Eselon 4
pejabat fungsional di lingkungan pemerintah,
pimpinan ormas para wartawan, hadirin sekalian yang berbahagia,

“Ketua DPRD kabupaten Murung Raya,
Dr DONI, SP, M.SI,
Dalam Mengawal sidang beliau juga
Mengucapkan puji syukur kehadirat Allah swt,
karena atas berkat dan pengetahuannya kita dapat berkunjung di kantor DPRD ini untuk membahas agenda pokok kegiatan,

Namun sebelum memaparkan agenda sidang paripurna ini,
Izinkanlah saya atas nama DPRD mengucapkan marhaban ya romadhon, selamat menjalankan ibadah puasa 1445 H.

Semoga di bulan Ramadan yang penuh dengan berkah ini,
kita diberikan kesehatan dan kekuatan lahir dan batin oleh Allah swt,
pada hari ini merupakan tindak lanjut dari keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2023 tanggal 30 November tahun 2003.

Tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 dalam keputusan penetapan program pembentukan peraturan tersebut ada seorang berbagai program prioritas yang sudah menjadikan kesepakatan pihak pemerintah daerah antara DPRD tahun 2024 tersebut Badan Musyawarah DPRD.

Jadwal kegiatan dalam satu masa sidang 1 yang seharusnya diserahkan dalam rapat pertama organisasi DPRD menjadi catatan untuk pemerintah bahwa 2 buah Perda yang kesepakati masih belum disampaikan telah disampaikan dengan surat pimpinan DPRD kepada kepala daerah Nomor 085 tanggal 13 Maret tahun 2002 nomor 12 tahun 2018 pada pasal 88 ayat 4 dijelaskan bahwa reses dilaksanakan sebanyak 3 kali dalam satu tahun,
sesuai dengan masa persidangan DPRD pikiran DPRD dan pokok-pokok pikiran masyarakat, yang salah satunya bersumber dari pelaksanaan proses itu sendiri.

Yang kami hormati bapak ibu saudara yang hadir perkenankan lah kami untuk melanjutkan rapat paripurna ini,
Dengan menyampaikan beberapa hal salah satu nya berupa pembacaan hasil reses anggota DPRD yang akan disampaikan Oleh masing masing praksi.

Rapat paripurna kedua masa sidang 1 tahun 2024 yaitu pada hari ini
Senin 18 Maret 2024
adalah sebanyak 10 orang yang hadir dari 25 orang anggota dewan,
yang terdiri dari
1. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan hadir 3 dari 6 orang,
2. Fraksi Partai Nasdem hadir 1 dari 4 orang,
4. kebangkitan bangsa hadir 2 dari 3 orang 4,
5. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan hadir kosong dari 3 orang,
6 reaksi partai amanat nasional hadir 1 dari 3 orang 6,
7. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera hadir 1 dari 3 orang,
8. fraksi karya Demokrat golongan karya hadir 2 dari 3 orang,
sekian pimpinan rapat terima kasih, terima kasih, “Dr DONI, SP, M.SI. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *