KAUR, BENGKULU / SEMAKU.net – Dinas Pariwiasta Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang tata cara kelola Destinasi di Pantai laguna samudera Merpas kecamatan Nasal. Selasa, 14/02/2023.
Acara ini dilaksanakan dipantai laguna Merpas, serta inti dalam penyampaian materi mengenai sadar tentang tata Kelola wisata serta dihadiri oleh Stap Ahli Dispar Hopacara, Camat Erliza Peryanti, Kapolsek Pedi S., Kepala Desa Kurniawansyah Putra, Setap lainnya serta masyarakat pengelolah wisata setempat.
Kegiatan ini dilatar-belakangi pertimbangan logis, bahwa pembangunan kepariwisataan merupakan integrasi antara pembangunan sarana dan prasarana yang menjadi daya tarik bagi manusia di destinasi pariwisata, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Pasal 24 menyatakan, bahwa setiap orang berkewajiban menjaga dan melestarikan daya tarik wisata serta membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata. Karenanya, maka pembangunan daya tarik wisata perlu memperhatikan dan melibatkan masyarakat agar tercipta kondisi yang kondusif bagi wisatawan.
Pemberdayaan Masyarakat yang berada di lokasi tempat wisata berperan penting guna mewujudkan masyarakat yang sadar wisata. Melalui sadar wisata, maka akan tercipta kondisi yang kondusif bagi wisatawan untuk berwisata. Dengan adanya kegiatan sosialisasi sadar wisata, maka masyarakat akan dapat mengerti dan dengan kesadarannya akan dapat berpartisipasi secara aktif bersama Pemerintah Daerah dalam menata, mengelola dan membangun destinasi pariwisata yang berdaya saing.
Pemberian Materi Sosialisasi oleh Narasumber
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai konsep sadar wisata dan sapta pesona sebagai unsur penting dalam pengembangan kepariwisataan agar masyarakat dapat sadar dan bertanggung jawab, juga untuk mendorong peran aktif segenap masyarakat dalam mendukung upaya terwujudnya sadar wisata dan sapta pesona. [Dya]