Anggota DPRD Kabupaten Mura Tegaskan Agar Pengolahan Keuangan Utamakan Informasi Publik

Himbauan Anggota Dewan

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Anggota DPRD kabupaten Murung Raya, H.Barlin, SE, Menegaskan Agar setiap pihak pengelola keuangan negara lebih mengutamakan Keterbukaan Informasi Publik,
Puruk cahu kabupaten Murung Raya. Sabtu, 01/02/2025

“Kunci Sukses menuju kemajuan Pembangunan dalam satu Daerah langkah yang paling Efektif adalah Transparan dalam
Keterbukaan informasi publik, (kif) merupakan salah satu hal yang penting dalam mewujudkan good governance Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan dan ikut serta dalam pengawasan dan pengambilan kebijakan.

Sementara itu, penyelenggaraan pengelolaan dana negara merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pembangunan dan sumber daya manusia di suatu daerah.” Tegasnya H.Barlin.

” UU no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik juga memiliki hubungan yang erat dengan segala kebijakan pemerintah, dan rakyat berhak tau,” tandasnya.


“Ia juga menjelaskan tentang Pengertian keterbukaan informasi publik, (kif)adalah suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh semua informasi yang diperlukan dan yang berkaitan dengan keluar masuk dan penggunaan dana. (Dari mana untuk apa dan berapa) Hal ini sangatlah penting dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat. Dan prioritas Keterbukaan informasi publik juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam melakukan tugas dan fungsinya dalam pengawasan masyarakat.

Mengingat dana negara yang di kelola oleh pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu sepenuhnya hak milik rakyat, dan yang di peruntukan untuk meningkatkan kemajuan pembangunan demi kesejahteraan rakyat, , dan perencanaan penggunaan dana tersebut harus sesuai kebutuhan rakyat bukan kebutuhan pemerintah, dan yang digunakan berdasarkan hasil musyawarah antara pihak pihak pemerintah dan masyarakat dengan mengundang semua unsur pemangku kepentingan lainnya.

“Dan Manfaat dari keterbukaan informasi publik antara lain meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mengurangi praktik korupsi. Implementasi.

“Pentingnya keterbukaan informasi publik (kif) diterapkan demi tercapainya tujuan pembangunan yang merata dan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,
(Kif) guna untuk memperkuat sistem kontrol sosial demi menghindari dugaan adanya tindakan pembodohan dan tindakan pembohongan terhadap masyarakat.

Dengan tegas H.Barlin menyampaikan tidak terkecuali bagi siapapun OPD pengelola keuangan negara yang menyebutkan bahwa administrasi keuangan negara dalam bentuk SPJ/LKP/LPJ Dana ADD /DD/ itu adalah rahasia negara maka berani di pastikan disana positif adanya tindakan pembodohan terhadap masyarakat dan pihak terkait sedang melakukan praktek KKN, ” tutupnya H. Barlin, SE. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *