MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Murung Raya menemukan sejumlah masyarakat yang melakukan pembangunan tidak sesuai aturan di dalam kota Puruk Cahu. Jum’at, 28/03/2025.
Bangunan tersebut diduga melebar sehingga melebar ke bahu jalan umum, maka oleh karena itu sebelum melanggar ketentuan maka perlu dilakukan penataan yang layak oleh pihak polisi pamong praja Mura demi kenyamanan berlalulintas dan juga menjaga keindahan kota.
“M.Robiyannor, S.Sos, Menyampaikan bahwa pihaknya menemukan bangunan di Jalan Ahmad Yani yang menurut nya tidak sesuai aturan dan di duga merembet ke bahu jalan, dan bisa mengakibatkan penyempitan jalan maka menurut hemat kami bangunan tersebut sebaiknya perlu di robah sejak dini sebelum permanen,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Murung Raya, M. Robiyannor, S.Sos, M.IP.
“Menanggapi temuan tersebut, pihak Satpol PP langsung melakukan sosialisasi dan teguran secara humanis kepada pemilik bangunan. Mereka diingatkan untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami juga memasang plang larangan mendirikan bangunan tanpa izin PBG agar masyarakat lebih mematuhi aturan,” jelas Robiyannor.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat lebih memperhatikan peraturan yang berlaku sebagaimana layaknya mendirikan sebuah bangunan yang benar’. “Dengan adanya plang peringatan ini, semoga warga lebih taat hukum dan tidak lagi melanggar aturan,” tegasnya. [Longking]
Satpol PP Kabupaten Murung Raya Temukan Bangunan Asal Jadi
Kegiatan pemerintah

