BENGKULU, KAUR / SEMAKU.net – Sosialisasi Hukum yang berlangsung pada hari kamis(26-09-2024) bertujuan menumbuhkan kesadaran akan Hukum bagi masyarakat,,merujuk pada UU No 06 Tahun 2012 tentang Desa sangat berpengaruh pada situasi dan kondisi bagi desa itu sendiri.
Kegiatan ini yang di hadiri oleh Kades Hendri dan perangkat,Ketua dan Anggota Bpd,,pihak Kejaksaan Negri Kaur,Polsek Kaur Selatan,Perwakilan Inspektorat Kaur ,Camat Tetap,Babinsa,Ketua dan Anggota Pkk serta Masyarakat dalam hal ini sebagai tamu dan undangan.
Dalam kesempatan ini Kades menyampaikan agar masyarakat khusus nya di Desa Sukaraja dapat mendukung dan menerapkan apa saja yang menjadi poin penting dalam kegiatan sosialisasi hukum ini dan dapat mencegah apabila ada indikasi yang dapat merusak tatanan Hukum itu sendiri.
Peran masyarakat dalam hal ini sangat penting karna kesadaran hukum itu sendiri bermula dari masyarakat dan kembali nya ke masyarakat tutup nya.
Dalam kesempatan lain Pihak Kejari Kaur juga menyampaikan agar Pemerintahan Desa Sukaraja beserta BPD dan masyarakat dapat berkerja sama bahu membahu demi tercipta nya Desa yang damai dan tentram.
Pihak kejari juga menyampaikan agar orang tua dapat membimbing anak nya apalagi sudah menginjak dewasa karna kejahatan sekarang rentan sekali di lakukan oleh remaja yang mungkin mereka belum tahu apa itu hukum dan akibat dari melanggar hukum itu sendiri.
Di himbau juga kepada orang tua agar dapat mengawasi jangan sampai anak nya terlibat aksi kriminal yang menjurus ke pada hukum,dan juga kepada Kades dan BPD dapat mensosialisasi kan hukum itu kemasyarakatan langsung agar semua masyarakat khusus nya Desa Sukaraja dpat mengerti dan paham apa itu hukum dan akibat nya serta agar kira nya Desa Sukaraja dapat menjadi contoh Desa yang lain,tutup nya. [Thomas]
Pemdes Sukaraja Melakukan Sosialisasi Hukum Demi Menumbuhkan Kesadaran Tentang Hukum Di Masyarakat
Kegiatan pemerintah desa

