MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Ketua komisi I. DPRD kabupaten Murung Raya, H. Rejekinoor, S.Sos, Mewakili seluruh kaderisasi parpol Persatuan Pembangunan (PPP) mengucapkan selamat hari raya idul adha 1446 hijriah yang bertepatan pada 6 Juni 2025 Masehi. Jum’at, 06/06/2025.
“Dalam pelaksanaan ibadah kurban, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Rayya, Dari fraksi PPP ini menerangkan waktu penyembelihan hewan kurban juga harus diperhatikan sesuai syariat, agar niat yang sudah ditunaikan tidak sia-sia atau menjadi tidak sah. Hal ini tentunya tidak diharapkan, mengingat hari raya kurban hanya diperingati satu kali setiap tahunnya.”
H.Rejikinoir, S.Sos, Mengutip Di salah satu kitab Almajmu sebagaimana telah disebutkan waktu menyembelih hewan kurban ada empat hari, yakni dimulai setelah salat Idul Adha atau pada tanggal 10 Dzulhijah, selanjutnya 11, 12, dan berakhir setelah matahari tergelincir tanggal 13 Dzulhijjah.” Jelas’ Rejekinoor,
Hari menyembelih hewan kurban adalah hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik yang berjumlah tiga hari setelah hari raya Idul Adha.
Dari empat hari tersebut, menurut Syeikh Wahbah Az-Zuhaily, seluruh ulama telah mengambil kesepakatan bahwa waktu terbaik untuk menyembelih hewan kurban adalah hari pertama setelah salat Id hingga sebelum matahari meredup atau sebelum masuk waktu dzuhur.
Maka berdasarkan hadist, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya, dari partai yang berlambang Ka’bah ini juga menuturkan bahwa Penyembelihan bisa langsung dilakukan setelah salat Id, tanpa harus menunggu khotbah selesai. Namun harus tetap diperhatikan, waktu penyembelihan dipastikan salat Id usai telah selesai. Hal ini untuk mengantisipasi kurban menjadi tidak sah, karena hewan kurban disembelih sebelum waktunya.
Kesunahan waktu penyembelihan ini didasarkan pada hadits riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib bahwa Nabi Muhammad SAW berkata:
Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunah kami.
Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban. (HR Al-Bukhari).” Tutup nya. [Longking]

