Kades Batu Lambang Diduga Manipulasi Informasi dan Hindari Konfirmasi: Publik Pertanyakan Transparansi Dana Desa, Ini Kata Inspektorat

Wooow!! 🤔

UTAMA2769 Dilihat

BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net – Dugaan sikap tertutup Kepala Desa Batu Lambang, Efan Syafutra, terkait proyek pembangunan jalan rabat dan rehabilitasi irigasi siring di desanya, menyeruak ke permukaan. Insiden pada Senin (11/8/2025) memicu tanda tanya serius: apa yang sebenarnya ingin ditutupi sang Kades?

Bermula ketika awak media mendatangi Kantor Desa Batu Lambang untuk meminta klarifikasi langsung. Di sana, Sekretaris Desa tengah menerima panggilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang memintanya segera datang menemui Kades di kantor DPMD.

Namun, di saat bersamaan, Kades Efan Syafutra justru mengaku melalui sambungan telepon kepada wartawan bahwa ia berada di kebun. Fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat keberadaan Kades di DPMD, bertolak belakang dengan pernyataannya sendiri.

Tak cukup dengan itu, Kades melontarkan tuduhan serius kepada wartawan, seolah-olah ada upaya pemaksaan pemberian dana publikasi. Dalam pesan WhatsApp, ia menegaskan bahwa dirinya “berhak” memutuskan untuk tidak menjawab pertanyaan media. Sikap diam perangkat desa yang mengaku takut salah bicara semakin menambah kesan adanya “tembok penghalang” bagi akses informasi publik. 


Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 4 ayat (1) menegaskan: “Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Lebih spesifik lagi, Pasal 11 ayat (1) mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk “menyediakan informasi publik setiap saat” seperti rencana kerja, laporan keuangan, hingga laporan pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 24 ayat (2) huruf (d) secara tegas mengharuskan Kades mempublikasikan APBDes melalui media informasi yang mudah diakses masyarakat, termasuk papan pengumuman dan media massa.

Dengan landasan hukum tersebut, penolakan Kades untuk memberikan informasi publik bukan hanya tindakan tidak etis, tetapi berpotensi melanggar undang-undang.

Pernyataan Resmi Inspektorat, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini S.Sos. melalui pesan WhatsApp, menegaskan:

“Pemdes harus transparan kepada masyarakat melalui musyawarah, papan baliho APBDes, dan media. Tidak usah takut dengan media sepanjang pekerjaan kita benar. Sampaikan dan jelaskan kepada pihak-pihak yang memerlukan penjelasan,” tulis pihak Inspektorat.


Alih-alih mengklarifikasi, setelah berita awal dipublikasikan, Kades justru mengirim pesan bernada menantang:

“Apakah anda kebal dengan hukum dan merasa bersih sekali? Karena tidak mendapat dana publikasi, makanya berita ini turun,” tulisnya kepada wartawan.

Rangkaian kejadian ini menunjukkan indikasi penghindaran konfirmasi, manipulasi informasi, dan sikap tidak kooperatif terhadap pers. Dalam konteks hukum, tindakan ini bertentangan dengan kewajiban pemerintah desa untuk terbuka dan akuntabel dalam mengelola dana publik. Publik kini menunggu langkah tegas dari instansi pengawas dan penegak hukum untuk memastikan transparansi dana desa benar-benar berjalan, bukan sekadar slogan di papan baliho.
[Dya]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *