Izin Pelepasan Air Limbah PT SBS Di Duga Mati, PT Masih Beroperasi, Ada Apa! DLH Bengkulu Selatan Diminta Perjelas Pengawasan

Kegiatan pemerintah

Berita55 Dilihat

BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net – Status izin pelepasan air limbah ke media lingkungan milik PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS) menjadi sorotan. Kamis, 01/10/2026.

Berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh awak media, izin tersebut memiliki masa berlaku tiga tahun dan disebut telah berakhir sejak Desember 2025.

Persoalannya, hingga saat ini PT Sinar Bengkulu Selatan masih menjalankan aktivitas operasionalnya di wilayah Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perizinan yang menjadi landasan perusahaan dalam melakukan kegiatan, khususnya terkait pengelolaan dan pelepasan air limbah ke media lingkungan setelah masa berlaku izin sebelumnya berakhir.

Awak media sebelumnya berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Selatan bapak Erwin Muhsin.

Namun, saat ditemui di ruang kerjanya, yang bersangkutan tidak berada di kantor.
Konfirmasi kemudian dilakukan melalui WhatsApp. Awak media diarahkan untuk melakukan konfirmasi kepada bidang terkait persoalan limbah, yakni pihak yang disebut bernama Arif.

Saat dikonfirmasi mengenai status perizinan, Arif menjelaskan bahwa persoalan izin bukan merupakan kewenangan bidangnya. Awak media kemudian diarahkan untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan.

Arif juga menyampaikan bahwa dalam beberapa bulan terakhir pihaknya telah melakukan pemeriksaan atau pengecekan laboratorium terhadap limbah perusahaan.

Menurut keterangan Arif, hasil pemeriksaan laboratorium tersebut dinyatakan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Atas hasil pemeriksaan tersebut, perusahaan disebut telah mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Keterangan tersebut perlu dijelaskan lebih lanjut kepada publik, terutama mengenai parameter atau baku mutu yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, waktu pemeriksaan, hasil uji laboratorium, serta bentuk sanksi yang telah diberikan kepada PT SBS.

Publik juga perlu mengetahui apakah perusahaan telah melakukan tindakan perbaikan setelah dikenakan sanksi dan apakah telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian ulang terhadap kualitas air limbahnya.

Yang menjadi perhatian, izin pelepasan air limbah PT SBS disebut telah berakhir sejak Desember 2025. Namun, perusahaan hingga saat ini masih menjalankan aktivitas operasionalnya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status kegiatan pengelolaan dan pelepasan air limbah perusahaan setelah izin sebelumnya berakhir.

Terlebih, terdapat keterangan dari pihak terkait mengenai hasil pemeriksaan laboratorium yang disebut menunjukkan adanya pelanggaran dan telah berujung pada pemberian sanksi pemerintah.

Karena itu, perlu ada penjelasan resmi mengenai apakah PT SBS saat ini telah memiliki perizinan atau dokumen lingkungan terbaru yang menjadi dasar kegiatan pengelolaan dan pelepasan air limbah.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Selatan diminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pengawasan terhadap pengelolaan limbah PT SBS.

Penjelasan tersebut diharapkan mencakup kapan pemeriksaan laboratorium dilakukan, parameter yang diperiksa, hasil pengujian, bentuk pelanggaran yang ditemukan, serta jenis sanksi yang telah diberikan kepada perusahaan.

Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa kegiatan pengelolaan dan pelepasan air limbah perusahaan saat ini memiliki dasar perizinan dan dokumen lingkungan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan, Budi Syahputra.

Dalam konfirmasi tersebut, Budi Syahputra melalui Asmida Herawati, S.Sos., selaku Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya, memberikan penjelasan kepada awak media mengenai status izin pelepasan air limbah PT SBS.

Asmida Herawati menjelaskan bahwa izin yang dimaksud sudah berakhir atau tidak lagi berlaku sejak Desember 2025.

Dengan adanya penjelasan tersebut, status perizinan PT SBS setelah Desember 2025 menjadi hal yang perlu diperjelas, terutama apakah perusahaan telah memperoleh perpanjangan izin atau memiliki dokumen perizinan terbaru yang menjadi dasar kegiatan pelepasan air limbah.

Selain persoalan masa berlaku izin, pengawasan terhadap kualitas air limbah PT SBS juga menjadi perhatian.

Selain itu, DPMPTSP Bengkulu Selatan perlu menjelaskan status perizinan PT SBS setelah izin pelepasan air limbah sebelumnya dinyatakan telah berakhir pada Desember 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang bagi pihak PT Sinar Bengkulu Selatan untuk memberikan klarifikasi terkait status izin. [Dya]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru