SELUMA / SEMAKU.net – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dalam pelaksanaan proyek Rehabilitasi Bendungan Air Alas Seluma, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma. Rabu, 08/10/2025.
Berdasarkan hasil pantauan dan konfirmasi tim media di lapangan, kontraktor pelaksana PT Bangun Persada diduga mengambil material dari lokasi bendungan tanpa izin resmi alias ilegal.
Proyek bernilai Rp 20.612.323.500,00 (dua puluh miliar enam ratus dua belas juta tiga ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) ini bersumber dari APBN melalui Dinas PUPR PJVA Sumatera VII Provinsi Bengkulu. Namun ironisnya, proyek besar tersebut justru diselimuti aroma penyimpangan dalam proses pelaksanaannya.
Ketika media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berinisial P, yang kala itu diketahui berada di lokasi proyek, ia sulit ditemui dan enggan memberikan keterangan. Akibatnya, klarifikasi dialihkan ke pihak pelaksana lapangan dari PT Bangun Persada.
Namun, jawaban yang diberikan justru menambah tanda tanya besar. Saat ditanya mengenai pengambilan material tanpa izin resmi, pihak kontraktor hanya berdalih bahwa material tersebut “hanya pinjam pakai.”
Selain dugaan penggunaan material ilegal, pengelolaan material besi di lapangan pun terlihat semrawut dan asal-asalan. Hal ini jelas bertolak belakang dengan dokumen administrasi lelang yang sebelumnya diajukan PT Bangun Persada, di mana perusahaan tersebut menyatakan kesanggupan memenuhi seluruh aturan dan regulasi yang berlaku. Fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.
Terkait dugaan penyimpangan ini, Suherman, seorang penggiat sosial asal Provinsi Bengkulu sekaligus anggota Lembaga Seluma Manna Kaur (LSMK), mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan.
“Ini proyek bernilai miliaran rupiah yang seharusnya dikerjakan dengan transparan dan profesional. Kalau benar materialnya diambil tanpa izin resmi, maka ada pelanggaran hukum yang harus diusut. Bila hal ini tidak segera ditindaklanjuti, saya akan membuat laporan resmi ke Kejati dan Polda Bengkulu,” tegas Suherman.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih terus berupaya menghubungi pihak terkait, termasuk Dinas PUPR PJVA Sumatera VII dan manajemen PT Bangun Persada, guna memperoleh keterangan resmi.

