Tangkap Tangan UNILA, Jadi Tersangka ! KPK Tahan Rektor – Wakil Rektor I – Ketua Senat dan Satu Orang Swasta

OTONOMI DAERAH303 Dilihat

JAKARTA / SEMAKU.net – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) H. Firli Bahuri pada minggu 21/8 menyampaikan informasi terkini terkait tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung tahun 2022.

Adapun, giat menangkap tangan yang terjadi pada hari Jumat 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB Tim KPK telah membuat 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali, sbb :

1) KRM Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024, 2) HY Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, 3) MB Ketua Senat Universitas Lampung, 4) BS Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, 5) ML Dosen 6, ) HF Dekan Arsitektur Teknik Universitas Lampung, 7) AT Ajudan KRM, 8) AD Swasta

Selain itu ada 2 orang yang turut diperiksa setelah datang menemui Tim KPK di gedung Merah Putih KPK, yaitu : AS Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Staf Universita Lampung dan TW HY

Kronologis Tangkap Tangan tersebut adalah laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022,

Selanjutnya pada Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 Wib, Tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta beberapa pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung.

Pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposit di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 Miliar.

Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar. Sedangkan AD ditangkap di Bali.

Pihak-pihak dan bukti selanjutnya yang dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, mengungkapkan ketua KPK H. Firli Bahuri.

Dengan mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, kemudian berlanjut ke penyelidikan yang kemudian adanya bukti yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka yaitu KRM Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024, HY Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, MB, Ketua Senat Universitas Lampung dan AD Swasta

Maka untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik ​​melakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 d /d 8 September 2022 di Rutan KPK.

– KRM ditahan di Rutan di gedung Merah Putih

– HY ditahan di Rutan di Pomdam Jaya Guntur

– MB ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur

– Sedangkan AD, tersingkir dari terhitung mulai 21 Agustus 2022 s/d 9 September 2022 di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Dalam konstruksi perkara, terlupakan ditahun 2022, Universitas Lampung (Unila) sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

KRM yang sebagai Rektor Unila periode 2020 s/d 2024, berwenang salah satunya terkait mekanisme pelaksanaannya Simanila tersebut.

Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB sebagai Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara pribadi terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan memberikan uang selain dari universitas yang didirikan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak.

KRM juga diharapkan memberikan peran dan khusus untuk HY, MB dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya dinyatakan berdasarkan berdasarkan yang sudah diatur KRM.

Terkait besaran uang yang disepakati antara pihak KRM yang dilupakan bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

KRM diminta memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh KRM.

AD sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila terlupakan menghubungi KRM untuk bertemu dengan tujuan diberikan uang karena anggota keluarganya dinyatakan lulus Simanila atas bantuan KRM.

Mualimin selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai nomor Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM memperoleh Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposit, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total sekitar Rp4,4 Miliar.

Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal, sbb :

• AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

• KRM, HY, dan MB sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun modus suap penerimaan mahasiswa baru telah mencoreng marwah dunia pendidikan, yang memiliki tanggung jawab moral tinggi untuk menghasilkan generasi masa depan bangsa yang berkualitas dan berintegritas, tegas Firli.

Manipulasi yang dilakukan pada tahap penerimaan pintu menjadi awal manipulasi berikutnya, pada tahap pembelajaran hingga kelulusannya nanti.

KPK melalui upaya penindakan telah menangani berbagai modus perkara di sektor pendidikan, melalui strategi pencegahan telah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan, hingga melalui strategi pendidikan telah mendorong implementasi pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa.

Namun lagi, untuk mencegah korupsi butuh komitmen dan tindakan nyata dari pihak, termasuk penyelenggara pendidikan itu sendiri tutup Firli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *