BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net – Tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di kawasan Hutan Produksi Terbatas Bukit Rabang berhasil diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan. Rabu, 11/02/2026.
Pengamanan dilakukan saat tim penyidik menggeledah tiga lokasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat di Desa Lubuk Tapi, Kecamatan Ulu Manna, kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu.
Penggeledahan menyasar rumah mantan Bupati Bengkulu Selatan berinisial GM, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manna, serta rumah pensiunan ASN Bengkulu Selatan berinisial SU.
Dari ketiga lokasi tersebut, rumah SU menjadi titik utama ditemukannya sertifikat yang diduga berkaitan langsung dengan penguasaan lahan di kawasan hutan.
Langkah Kejari ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut penerbitan SHM di kawasan yang berstatus hutan produksi terbatas, yang sejatinya tidak diperuntukkan bagi kepemilikan pribadi maupun perkebunan kelapa sawit.
Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Hari ini kami melakukan kegiatan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik di kawasan Hutan Produksi Terbatas Bukit Rabang, Desa Lubuk Tapi, Kecamatan Ulu Manna,” ujar Hendra saat rilis di Kantor Kejari Bengkulu Selatan.
Saat tim mendatangi rumah GM, mantan bupati tersebut tidak berada di tempat karena sedang berada di luar kota. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, sertifikat tidak disimpan di kediaman GM.
Meski demikian, GM disebut menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap menyerahkan sertifikat yang berkaitan dengan lahan Bukit Rabang.
Sementara itu, penggeledahan di rumah SU membuahkan hasil. Penyidik menemukan tujuh SHM yang diduga berasal dari kawasan Hutan Produksi Terbatas Bukit Rabang.
Namun, jumlah tersebut belum mencakup seluruh sertifikat yang diterbitkan.
Hendra merinci, dua sertifikat berada di rumah anak SU di Kota Bengkulu, satu sertifikat masih menjadi agunan di bank, dan satu lainnya dilaporkan sedang dibawa menuju Kantor Kejari Bengkulu Selatan.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa sertifikat yang terbit di kawasan hutan telah beredar dan digunakan layaknya aset legal, bahkan hingga diagunkan ke lembaga perbankan.
“Ada 19 Sertifikat Hak Milik yang terbit di kawasan hutan dengan luas kurang lebih 22 hektare, dan lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit,” ungkap Hendra.
Dari total 19 SHM tersebut, baru tujuh yang berhasil diamankan. Sisanya masih dalam proses penelusuran untuk dikumpulkan sebagai barang bukti.
Kejari Bengkulu Selatan pun meminta para pihak yang menguasai sertifikat agar menyerahkannya secara sukarela guna memperlancar proses penyidikan.
“Terkait status dan keterlibatan GM maupun SU, kami masih melakukan pendalaman karena proses penyidikan masih tahap awal,” tegas Hendra.
Kasus Bukit Rabang kini memasuki fase penting. Pengamanan tujuh SHM menjadi langkah awal untuk mengungkap bagaimana kawasan hutan produksi terbatas dapat beralih fungsi menjadi lahan sawit dengan status kepemilikan pribadi.
Kejari Bengkulu Selatan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap. [Dya]
Kejari Bengkulu Selatan Amankan 7 SHM di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Bukit Rabang
Kegiatan pemerintah

