MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rejikinoor, S.Sos., meminta perusahaan yang beroperasi di wilayah Murung Raya agar melakukan negosiasi secara terbuka dan adil dengan masyarakat pemilik tanah atau lahan sebelum memulai aktivitas operasional. Jum’at, 06/03/2026.
“Perusahaan harus melakukan negosiasi yang adil dan transparan dengan masyarakat pemilik tanah atau lahan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujar Rejikinoor.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD siap memediasi apabila terjadi konflik antara perusahaan dan masyarakat terkait persoalan lahan maupun aktivitas operasional.
“Kami siap membantu dan memfasilitasi dialog antara perusahaan dan masyarakat agar dapat tercapai kesepakatan yang adil dan seimbang bagi kedua belah pihak,” tambahnya.
Rejikinoor berharap perusahaan dapat memahami serta menghormati hak-hak masyarakat pemilik lahan, sekaligus menjalankan kegiatan operasional secara bertanggung jawab dan berwawasan lingkungan.
Selain itu, ia menekankan agar program bina desa yang dilakukan perusahaan dapat disalurkan secara terbuka dan transparan, baik dalam bentuk bantuan dana, sembako, maupun pembangunan infrastruktur, tanpa melalui perantara yang tidak jelas.
“Program bina desa harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga,” katanya.
Lebih lanjut, Rejikinoor juga meminta perusahaan untuk lebih mengutamakan putra-putri asli daerah Kabupaten Murung Raya dalam proses penerimaan tenaga kerja.
Menurutnya, penerapan sistem komposisi tenaga kerja 70 persen untuk masyarakat lokal dan 30 persen dari luar daerah diharapkan dapat memberikan peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat setempat. [Longking]
DPRD Murung Raya Minta Perusahaan Negosiasi Transparan Dengan Pemilik Lahan
Kegiatan pemerintah

