Bebie Soroti Konflik Tambang PT Asman Bara Baronang, Tegaskan Hak Masyarakat Harus Dihormati

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Murung Raya sekaligus Ketua Komisi II, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P., menyampaikan keprihatinannya terkait insiden yang terjadi di PT Asman Bara Baronang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Jum’at, 06/03/2026.

Insiden tersebut diduga berkaitan dengan ketegangan akibat sengketa hak atas tanah dan lahan garapan yang melibatkan masyarakat setempat.

Dalam keterangannya, Bebie menegaskan bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat tidak dapat dijadikan alasan bagi perusahaan untuk secara sepihak memaksakan aktivitas pertambangan di lapangan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan hak-hak pengelolaan masyarakat yang telah ada secara turun-temurun.

“Setiap aktivitas pertambangan harus memperhatikan hak dan keberlanjutan masyarakat sekitar, agar tidak terjadi konflik berkepanjangan yang merugikan semua pihak,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).

Bebie juga mengingatkan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak masyarakat.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib menghormati hak atas tanah serta menyelesaikan hak-hak masyarakat sebelum aktivitas operasional dimulai.

Ia menambahkan bahwa keberadaan izin pertambangan tidak memberikan kewenangan penuh kepada perusahaan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial di lapangan.

“Perlindungan terhadap hak masyarakat merupakan amanah yang harus dijunjung tinggi,” tuturnya.

Selain itu, Bebie juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan atas hak milik, tanah, dan sumber penghidupan yang layak.

Menurutnya, tindakan protes atau pemortalan yang dilakukan masyarakat sebagai bentuk upaya mempertahankan tanah dan sumber penghidupannya tidak serta-merta dapat dianggap sebagai tindakan kriminal.

“Protes yang dilakukan masyarakat menunjukkan adanya persoalan yang belum terselesaikan,” tegas Bebie.

Ia menilai konflik di wilayah pertambangan seharusnya diselesaikan secara adil dan bijaksana melalui dialog dan musyawarah. Pendekatan represif maupun kriminalisasi dinilai bukan solusi yang tepat karena berpotensi memperkeruh situasi.

“Kunci penyelesaian konflik adalah komunikasi terbuka antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Bebie juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak terburu-buru mengambil langkah represif terhadap masyarakat yang berjuang mempertahankan haknya.

“Persoalan ini harus dilihat sebagai konflik sosial yang membutuhkan penyelesaian secara damai dan dialogis,” katanya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa negara melalui berbagai regulasi telah menekankan bahwa kegiatan pertambangan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat serta menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial.

Ia berharap penyelesaian konflik dapat dilakukan secara damai dengan mengedepankan dialog, sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah demi menjaga kondisi yang aman dan berkeadilan di wilayah pertambangan.

“Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara adil dan berkelanjutan, agar tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” pungkas Bebie. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *