Satpol PP Kaur Gencar Tertibkan Hewan Ternak, Tegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2025

Kegiatan pemerintah

Pemda Kaur591 Dilihat

BENGKULU, KAUR / SEMAKU.net – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hewan Ternak, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur bekerja sama dengan pihak terkait melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di wilayah Kabupaten Kaur, Selasa (10/03/2026).

Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta melindungi lahan pertanian masyarakat agar para petani dapat bekerja dengan tenang dan hasil pertanian tetap terjaga.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pemilik ternak agar menggembalakan dan mengandangkan hewan ternaknya dengan baik.

Kasat Pol PP Kabupaten Kaur, Budi Sastra, menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau kepada para peternak agar memiliki kesadaran untuk mengandangkan hewan ternaknya demi kelancaran pelaksanaan Perda tersebut.

“Kami berharap para peternak dapat mengandangkan hewan ternaknya sehingga program penertiban ini dapat berjalan dengan baik. Kami juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kaur untuk bekerja sama dalam penegakan Perda ini, agar para petani dapat sejahtera dan menikmati hasil pertanian mereka dengan baik,” ujar Budi Sastra.

Ia juga berharap Perda ini ke depan dapat berjalan secara optimal sesuai dengan tujuan yang diharapkan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.

Adapun beberapa poin penting dalam Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hewan Ternak, antara lain:

Tujuan:
Menciptakan ketertiban, kebersihan, dan keamanan dari gangguan hewan ternak yang berkeliaran.
Sanksi dan Denda:
Sapi/Kerbau: Rp2.500.000 per ekor
Kambing: Rp1.000.000 per ekor
Penegakan:
Dilaksanakan oleh Satpol PP melalui razia atau penertiban secara rutin.

Ketentuan Tambahan:
Hewan ternak yang terjaring penertiban dapat ditebus oleh pemiliknya dalam jangka waktu 14 hari dengan membayar denda serta biaya pemeliharaan. [Tomas]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *