Kadis Pariwisata Akan Tindak Tegas Bagi Pelaku Usaha Hiburan di Bengkulu Selatan Yang Tidak Taat Pajak

OTONOMI DAERAH550 Dilihat

BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net – Demi mentaati aturan perda nomor 01 tahun 2011, kepala dinas pariwisata Bengkulu Selatan akan bertindak tegas bagi pelaku usaha hiburan di bengkulu selatan yang tidak membayar pajak. Rabu, 02/11/2022.

Terkait hal itulah pengusaha hiburan, restoran dan rumah makan yang ada di bumi sekundang setungguan diminta untuk taat pajak jika tidak diindahkan maka tindakan tegas akan dilakukan.

Selama calon wajib pajak belum mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak hiburan Kabupaten Bengkulu Selatan dan apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga mendaftarkan dan melaporkan usahanya, maka persoalan ini akan di serahkan ke pihak yang berwajib, Kabupaten BS sebagai penegak Perda.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media semaku.net dengan kepala dinas pariwisata Rendra Febrianto di ruang kerjanya mengatakan
“Kami menghimbau agar para wajib pajak dapat mematuhi salah satu ketentuan perpajakan yaitu mendaftarkan dan melaporkan usahanya,” ungkapnya.

“Yang selanjutnya bisa saja dilakukan penyegelan, penyitaan dan penutupan ijin usaha, serta pemberitahuan kami kepada MCP KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”lanjut beliau.

Dengan adanya taat pajak ini juga kan demi kemajuan pembangunan bengkulu selatan, ayo kita bersinergi untuk kontribusi pada daerah kita sendiri,” harapnya. [dya]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *