DinsosPMD Murung Raya Perkuat Kapasitas BPD Lewat Bimtek dan Fasilitasi KTA ABPEDNAS 2026

Kegiatan pemerintah

Berita6835 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DinsosPMD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus Fasilitasi Pendaftaran Kartu Tanda Anggota (KTA) ABPEDNAS Tahun 2026. Sabtu, 25/07/2026.

Kegiatan tersebut diikuti oleh anggota BPD dari lima kecamatan di wilayah barat Kabupaten Murung Raya, yakni Kecamatan Murung, Laung Tuhup, Barito Tuhup Raya, Tanah Siang Selatan, dan Sungai Babuat.

Pelaksanaan bimtek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, seiring semakin besarnya tanggung jawab desa dalam mengelola Dana Desa serta berbagai program pembangunan.

Selain memperkuat kapasitas sumber daya manusia, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan profesionalisme BPD sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penyalur aspirasi masyarakat di tingkat desa.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rejikinoor, S.Sos., menegaskan bahwa penguatan kapasitas BPD merupakan investasi penting untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

“Tanpa BPD yang kuat, memahami regulasi, serta berani menjalankan fungsi pengawasannya, maka transparansi dana desa hanya akan menjadi wacana.

Penguatan kapasitas hari ini adalah investasi terbaik untuk mencegah penyimpangan sekaligus memastikan pembangunan desa berjalan tepat sasaran,” tegas Rejikinoor.

Menurutnya, BPD memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam menyusun kebijakan sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan desa agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengapresiasi fasilitasi pendaftaran KTA ABPEDNAS yang dinilai dapat memperkuat kelembagaan BPD melalui jaringan organisasi tingkat nasional.

“Dengan memiliki KTA ABPEDNAS, anggota BPD memperoleh akses terhadap pembinaan, peningkatan kapasitas, pertukaran informasi, serta wadah untuk memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada desa. Ini penting agar BPD tidak berjalan sendiri dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Materi yang diberikan dalam bimtek mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, dengan fokus pada penguatan tiga fungsi utama BPD.

Pertama, fungsi legislasi, yakni meningkatkan kemampuan anggota BPD dalam menyusun, membahas, dan menetapkan Peraturan Desa secara partisipatif bersama pemerintah desa.

Kedua, fungsi penganggaran, melalui pembahasan teknis mengenai penyusunan dan penetapan APBDes agar pengalokasian anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Ketiga, fungsi pengawasan, yang menitikberatkan pada pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan Peraturan Desa, serta penggunaan Dana Desa, termasuk mekanisme tindak lanjut atas berbagai temuan di lapangan.

Selain menerima materi bimtek, seluruh peserta juga difasilitasi mengikuti pendaftaran Kartu Tanda Anggota (KTA) ABPEDNAS secara kolektif sebagai bagian dari percepatan pendataan BPD dalam sistem organisasi nasional.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa semakin meningkat, sehingga mampu mendukung terwujudnya desa yang mandiri, transparan, berintegritas, dan berkeadilan di Bumi Tana Malai Tolung Lingu.

Dalam jangka pendek, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyusunan Peraturan Desa dan APBDes.

Sementara dalam jangka menengah diharapkan dapat menekan potensi penyimpangan pengelolaan Dana Desa, sehingga pada akhirnya mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang semakin profesional serta pembangunan desa yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *