MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H., mengimbau seluruh masyarakat untuk memastikan legalitas kepemilikan tanah, rumah, maupun lahan perkebunan yang dimiliki agar memiliki alas hak dan administrasi yang jelas. Kamis, 24/09/2026.
Imbauan tersebut disampaikan Rumiadi sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun sengketa kepemilikan lahan di kemudian hari.
Menurutnya, masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya yang memiliki aset berupa tanah, rumah, maupun kebun perlu memastikan dokumen kepemilikannya tercatat dan memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa Surat Pernyataan (SP), Surat Keterangan Tanah (SKT), maupun sertifikat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Demi mempermudah dan menghindari sengketa, kami harapkan seluruh masyarakat Murung Raya memastikan aset tanahnya sudah memiliki legalitas yang jelas. Ini merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat itu sendiri,” tegas Rumiadi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aspek administrasi pertanahan, terutama terhadap lahan yang telah lama dikuasai atau dimanfaatkan secara turun-temurun. Kejelasan dokumen dan batas-batas lahan dinilai penting untuk menghindari terjadinya tumpang tindih klaim kepemilikan.
Rumiadi menambahkan, tertib administrasi pertanahan juga menjadi bagian penting dalam mendukung upaya penataan dan penyelesaian persoalan agraria di daerah.
Dengan adanya legalitas yang jelas, masyarakat diharapkan memiliki kepastian atas hak atas tanah yang dimiliki sekaligus dapat meminimalkan potensi konflik pertanahan di tengah masyarakat.
“Yang paling penting adalah masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta memastikan dokumen tanah yang dimiliki sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai persoalan administrasi menjadi penyebab munculnya sengketa di kemudian hari,” pungkasnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak masyarakat serta mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Murung Raya, Bumi Tana Malai Tolung Lingu. [Longking]

