Kejari Murung Raya Geledah Kantor KPU, Amankan Dokumen Terkait Hibah Pilkada 2024

Kegiatan pemerintah

NASIONAL6386 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya, Kamis, dalam rangka penyidikan dugaan penyelewengan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Tahun 2024. Kamis, 24/09/2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Murung Raya, Herman Kondo Siriwa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan serta telah memperoleh penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Menurut Herman, seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Fokus kami adalah membuat terang perkara dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Tahun 2024 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023–2024. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan secara cermat dan akuntabel,” ujar Herman.

Dalam penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan pada sejumlah ruangan yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan keuangan, di antaranya ruang sekretariat, ruang keuangan, dan ruang arsip.

Dari kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan.

Herman menegaskan, dalam proses hukum tersebut pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia menyampaikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang diperoleh secara sah.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penyidikan akan dilakukan secara cermat dan akuntabel,” tegasnya.

Kejari Murung Raya memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 serta menentukan ada atau tidaknya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum yang berlaku. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *