BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net – Pemerintah Desa(Pemdes) Keban Jati Kecamatan Ulu Manna Kab. Bengkulu Selatan melaksanakan sosialisasi tentang Peraturan Desa Berhubungan Dengan Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak. Selasa, 21/03/2023.

Sosialisasi ini dilaksanakan di gedung serba guna Desa Keban Jati, dan dihadiri oleh kepala Desa Keban Jati Ahmad Narjon , Satpol PP Aprianita wianti S.IP M.Si , Camat, BPD, Ketua adat, pendamping desa serta tripika lainnya.
Peserta yg ikut dalam sosialisasi ini adalah masyarakat yang mempunyai lahan dan masyarakat yang mempunyai hewan ternak, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada kedua belah pihak agar nantinya pelaksanaan Perda Hewan Ternak ini dapat dilaksanakan dengan baik tanpa ada komplain dari pihak pemilik lahan dan pemilik hewan ternak.
Disamping itu perwakilan Satpol PP Aprianitawianti mengatakan, “tujuan sosialisasi ini agar meminimalisir perselisihan di masyarakat agar tidak terjadi perselisihan/keributan antara pemilik lahan dan pemilik hewan ternak, serta tidak ada masyarakat yang dirugikan”. ungkap beliau.

Sementara itu Kades Ahmad Narjon ” mengatakan sosialisasi Perda ini sangat baik buat masyarakat Desa Keban Jati, dengan adanya sosialisasi masyarakat jadi tahu Perda Hewan Ternak yang akan diterapkan di tengah-tengah masyarakat. [Dya]

