Polsek Seginim Kembali Amankan Ribuan Pil Samcodin Yang Siap Edar

KESEHATAN174 Dilihat

BENGKULU SELATAN, SEMAKU.net- Kerjakeras Unit Reskrim Polsek Seginim, Polres Bengkulu Selatan (BS) kembali membuahkan hasil. Berkat informasi dan kerjasama dengan masyarakat akhirnya Polsek Seginim berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar pil merk samcodin yang mengedarkan tidak sesuai dengan ketentuan.

Indra Gunawan alias Bilak (43) Warga Desa Babatan Ilir Kecamatan Seginim terpaksa harus berurusan dengan Pihak Kepolisian usai dirinya diamankan lantaran kedapatan memiliki, menyimpan dan di duga mengedarkan obat-obatan jenis Pil merk Samcodin.

Jaga Sinergitas, Kapolres Ngopi Bersama Insan PersPembekalan Kades, Ahmad : Penggunaan Anggaran Harus Tepat Sasaran dan TransparanMiliki Ribuan Butir Pil Samcodin Warga Seginim Diamankan.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH disampaikan Kapolsek Seginim IPTU Kusyadi, SH, M.Si menerangkan kronologi penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi dari warga masyarakat bahwa ada warga yang tidak memiliki keahlian atau kewenangan menyimpan dan mengedarkan Pil Samcodin.

Dijelaskan Kusyadi, berbekal informasi dari masyarakat tersebut sekira pukul 21.00 Wib Sabtu (09/10/2021) Unit Reskrim Polsek Seginim langsung mendatangi rumah terduga pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah terduga pelaku berhasil ditemukan barang bukti sebanyak 670 Strip Pil Merk Samcodin yang setiap Stripnya berisi 10 butir, dengan demikian jumlah keseluruhan sebanyak 6.700 butir Pil yang biasa digunakan sebagai obat batuk ini disita dari tangan terduga pelaku.

“Peredaran pil ini di wilayah kita (seginim, red) sudah sangat mengkhawatirkan, kita sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas laporan informasi yang disampaikan oleh warga, berkat info tersebut kita bisa mengamankan terduga pelaku,” Tutur Kusyadi.

Lebih lanjut dijelaskan Kusyadi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Atau pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan karena dengan sengaja Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.

“Untuk terduga pelaku kita amankan di Sel Tahanan Mapolres. Terduga Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan,” Pungkas Kusyadi. [dya]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *