Kewajiban Membangun Desa Bagi Pemangku Kepentingan Adalah Dengan Bergotong Royong

Melalui gotong royong adalah sebuah resepsi Yang tanfa harus menunggu undangan sebab itulah sebuah kewajiban

DESA MEMBANGUN653 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Kegiatan gotong royong membersihkan jalan lingkungan sekitar desa tumbang Masao, kecamatan sumber Barito, kabupaten Murung Raya.
Minggu, 09/07/2023.

Kegiatan gotong royong yang secara Rutin di Lakukan secara langsung 1 bulan 1 kali ini, tidak terlepasnya dari campur tangan pemerintah desa/BPD/ Mantir adat para pemuka, agama yang sekaligus melibatkan tokoh masyarakat/tokoh pemuda desa, tumbang Masao, guna untuk menciptakan suana lingkungan yang bersih dan sehat dengan tujuan dan harapan mencontohi para generasi penerus Pembangunan infrastruktur termasuk pendidikan dan kesehatan, maka perlunya ditingkatkan, demi kesejahteraan masyarakat khususnya di desa Tumbang Masao ini harap’ nya,

PJ kepala desa tumbang Masao,
Bapak: BAGIAN ”
dan di dukung oleh unsur pemerintah desa,
Ketua BPD: MUSTAFA. A. BAJURI
Mantir ADAT: EFENDY
Tokoh agama, Ustadz SURYADI
Lindungan masyarakat (linmas)
1.Subarman
2.Rusidi
3.indra
4.risman

Tenaga kesehatan
: DR, RUBANGI, SPK
Tenaga pendidik
:AJUNG APRIADI S.Pd

Merawat Menata Ruang lingkup desa adalah bagian utama yang termasuk salah satu dari bagian tugas operasional pemerintah desa dan BPD, demi menciptakan ruangan Desa yang indah dan sehat, maka di pandang sebagai perihal yang sangat besar manfaatnya bagi kesehatan seluruh masyarakat yang ada di sekitar lingkungan desa tersebut.

Apalagi desa yang memiliki jumlah penduduk, yang lebih dari 3.683.(tiga ribu enam ratus delapan puluh tiga) jiwa
Dan terdaftar DPT, 1 403 (seribu empat ratus tiga ) jiwa yang sudah terdaftar,
Dan juga memiliki serana aset’desa yang berjumlah cukup 700 Buah rumah penduduk dan di lengkapi sarana lain sebagai sarana hidup yang sangat sederhana
3 (tiga) gedung TK paud
3. (Tiga) gedung SDN
1.(satu) SMPN
1. (Satu) SMAN
2. (Dua)Mesjid
1.(satu) musholla/langgar
1.(Satu)Puskesmas
2. (Dua) Pustu balita lansia dan remaja
1.(satu) KANTOR DESA + tanah desa dan aset’desa lainnya.

Memiliki batas wilayah terbesar tanah mencapai perbatasan kabupaten dan kecamatan, sumber Barito,batas daerah kabupaten Murung Raya, dengan perbatasan kabupaten Kapuas, kecamatan Mandau talawang, masupa ria ,dan desa manyarung, maka Oleh sebab itulah kami dan semua unsur-unsur pemerintah desa lainnya, dan juga tokoh masyarakat desa, dalam berkerja keras dan berkerjasama untuk mencapai cita-cita membangun merawat dan menata desa, dengan Misi Masyarakat memiliki tanah lahan dan kebun yang tanfa tumpang tindih, karena kami yakin apabila memiliki sebidang tanah yang terawat terpelihara maka, 100% tidak ada tumpang tindih yang di maksudkan sengketa tanah, itu 75% disebabkan karena Tanah yang tidak terawat dan tidak terbina Sehingga menarik perhatian dari pihak-pihak masyarakat lainnya yang memiliki pemikiran yang sungguh-sungguh ingin merawat dan membina nya, oleh itulah mari kita rawat dan kita bina tanah milik pribadi kita dengan membuat SKT SP dan merawatnya dengan baik, tutupnya PJ kades tumbang Masao. [L.M.E]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *