Dilarang Keras Buru Ikan Hiu Dan Pari

UTAMA214 Dilihat

BENGKULU SELATAN/ SEMAKU.net-Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Selatan mengingatkan kepada para nelayan dan masyarakat untuk tidak melakukan perburuan ikan hiu dan pari karena keduanya merupakan salah satu biota laut yang dilindungi. Oleh sebab itu, Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Selatan akan melakukan sidak ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) guna memastikan tidak ada aktivitas penjualan ikan hiu dan pari. Jum’at, 09/07/2021.

untuk jenis ikan hiu dan pari saat ini sudah diatur dalam keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahwa Pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas perburuan ikan hiu dan pari karena saat ini dua jenis biota laut tersebut terancam punah.

Untuk mencegah kepunahan ikan hiu dan pari, Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Selatan segera melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap hasil tangkapan nelayan, sebab kedua jenis ikan tersebut sudah masuk dalam daftar biota laut yang dilindungi.

Kepala Dinas Perikanan Novianto juga mengatakan “untuk mempertegas larangan ini, kami dari pihak Dinas Perikanan memastikan segera memasang baliho raksasa terkait dengan larangan perburuan ini,”tutupnya.

Selain itu salah satu nelayan saat di konfirmasi mengatakan “kami cukup berterima kasih kepada pihak Dinas Perikanan yang telah memantau dan mengingatkan kami untuk tidak memburu ikan Hiu dan Pari. Dengan demikikan, kami bisa lebih berhati-hati dalam memburu ikan”,tutupnya. [dya]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *