Pelayanan Bergerak Dpmptsp Kabupaten Murung Raya, Menuju Desa, Lingkup Kabupaten Murung Raya

OTONOMI DAERAH415 Dilihat

[12/10 23.02] Longking Pers Indentik: Demi, mempermudahkan, kepentingan yang terkait pada perizinan usaha masyarakat, petugas Dpmptsp Mura, memberikan pelayan bergerak, sampai ke pelosok desa. Rabu, 11/10/2023.

“Drs Sarwo mintarjo,
Menjelaskan, secara terinci, tentang pergerakan gerbang desa yang di lakukan Oleh pihak dinas satu pintu, (Dpmptsp) dengan visi, demi mempermudah jangkauan pelayanan perizinan, bagi pelaku usaha,
misi, dalam ke turut sertaan Dpmptsp kab Mura, dalam pergerakan mengurangi angka kemiskinan, di tingkat kalangan masyarakat, dalam lingkup kabupaten Murung Raya, Sebagai berikut.

” dalam rangka mewujud memudahkan, dan memberikan kepastian hukum,
bagi masyarakat dalam “memperoleh pelayanan di bidang perizinan berusaha, serta mendekatkan keterjangkauan pelayanan, kepada pelaku usaha sesuai,
peraturan Bupati, kabupaten Murung Raya nomor 93 tahun 2021.
Tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (Dpmptsp) kabupaten Murung Raya, menyerang menyelenggarakan kegiatan, jemput bola ke setiap desa kelurahan, di wilayah kabupaten Murung Raya, yang bertajuk pada pelayanan bergerak.

” pelayanan bergerak ini dimaksudkan, untuk memberikan pelayanan, bebatuan/ pendampingan kepada pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha,
bertempat di Kantor Desa, di wilayah kecamatan, kelurahan sampai ke desa desa,
” sehingga pelaku usaha cukup datang ke kantor Kelurahan/Desa, setempat untuk mengurus perizinan berusaha, dan petugas dari Dpmptsp kabupaten Murung Raya, siap melayani masyarakat.

“Untuk mendapat pelayanan ini,
pelaku usaha hanya perlu membawa beberapa persyaratan,
diantara lain KTP
bagi pelaku pengusaha perorangan,
Akta pendirian perusahaan,
bagi pelaku usaha,
Badan hukum NPWP,
diwajibkan, email dan nomor telepon yang aktif.

“Dan petugas, Dpmptsp, Mura,
siap memberikan pendampingan bagi pelaku usaha untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem online single submission, right risk-based, approach
(OSS RBA) tanpa dipungut biaya alias gratis Adapun jadwal pelaksanaan pelayanan bergerak dapat akses di website, resmi dpmptsp, tingkat kabupaten Murung Raya,
“Tutup nya, Drs SARWO MINTARJO. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *