BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net – Pemerintah Desa Ulak Lebar kecamatan Pino kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, di duga telah mengangkangi aturan kementrian, karena penerima manfaat bantuan tidak bertempat tinggal di desa setempat.
Aturan sudah jelas dari mentri, bagi menerima manfaat bantuan harus bertempat tinggal di desa setempat berdasarkan undang-undang Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial tunai tersebut. Diantaranya sebagai berikut:
* Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
Saat awak media konfirmasi dengan perangkat menjelaskan ” sepengatehuan saya ya emang ada dua(2) KK yang masih KK disini tapi mereka sudah tidak tinggal di sini,
“mereka masih mendapatkan bantuan disini berupa beras dan BPNT, secara administrasi mereka masih penduduk desa ulak lebar, tapi mereka sudah punya rumah di desa lain.” unkapnya.
Dengan adanya kejadian ini ada masyarakat yang tidak terima karena mereka tinggal di desa setempat tapi tidak menerima bantuan tersebut.
pada pihak dinas terkait berharap agar bisa mengatasi permasalahan ini dan ada apa sampai sudah kurang lebih setahun ada tiga(3) KK yang masih saja mendapatkan bantuan dari desa sementara tidak tinggal di desa setempat.
sampai berita ini diterbitkan upaya konfirmasi terus akan di upayakan pada instansi terkait. [Dya]
Pemdes Ulak Lebar Kec. Pino di Duga Kangkangi Aturan Menteri Perdesaan
Bantuan tidak tepat sasaran

