Kuasa Hukum HAW Tolak Tuntutan 11 Tahun Penjara: Nama Klien Dipinjam, Delapan Karyawan Lain Hanya Berstatus Saksi

Pemutusan tuntutan

HUKUM DAN KRIMINAL9691 Dilihat

PALANGKA RAYA / SEMAKU.net – Penasihat hukum terdakwa HAW, Suriansyah Halim, S.H., menyampaikan keberatan tegas atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta kliennya dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Kamis, 05/11/2026.

Menurut Halim, tuntutan tersebut belum mempertimbangkan secara proporsional fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Halim menegaskan, berdasarkan keterangan para saksi, termasuk saksi yang dihadirkan jaksa sendiri, kliennya hanyalah seorang karyawan yang namanya dipinjam untuk kepentingan administrasi perusahaan.

Dari awal sampai akhir persidangan, bahkan seluruh saksi jaksa sendiri menyebutkan bahwa Hendi adalah karyawan yang dipinjam namanya. Dari total karyawan, ada delapan orang lainnya yang juga dipinjam namanya. Namun, delapan orang itu berstatus saksi, sedangkan klien kami justru menjadi terdakwa dengan tuntutan yang berat,” ungkap Halim.

Ketidakseimbangan perlakuan inilah yang menjadi inti keberatan tim pembela. Halim menilai, jika kondisi para karyawan tersebut sama, maka perlakuan hukum seharusnya juga memperhatikan asas keadilan dan proporsionalitas.

Tim penasihat hukum memastikan seluruh catatan persidangan tersebut akan diuraikan secara rinci dalam pledoi atau nota pembelaan.

“Siap tidak siap, kami pasti siap. Sejak awal persidangan, mulai dari pembuktian jaksa sampai hari ini, kami sudah memiliki catatan poin-poin penting. Siapa saja saksi yang memang karyawan KBM dan siapa yang namanya dipinjam, semuanya akan kami kupas dalam pembelaan,” tegas Halim.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi ini berkaitan dengan penerbitan IUP Operasi Produksi dan RKAB yang diduga tidak sesuai ketentuan, serta penjualan zirkon yang diduga bersumber dari penambangan ilegal di luar wilayah izin resmi.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga telah menetapkan *PT Investasi Mandiri dan PT Kirana Bhumi Mineral* sebagai tersangka korporasi.

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan pledoi dari pihak penasihat hukum terdakwa. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru