MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Kasat Lantas Polres Murung Raya Tengah menggelar sosialisasi operasi keselamatan talabang 2024. Tentang larangan mengendarai kendaraan saat dalam pengaruh alkohol, dan 11. Pelanggaran dalam berkendara. Senin, 12/03/2024.
sosialisasi operasi keselamatan berlangsung di pospol Air, pelabuhan simpang 4 (empat)
Kota Puruk cahu, kecamatan Murung, kabupaten Murung Raya,
Pada hari Senin 11 Maret 2024.
Operasi keselamatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran kesadaran masyarakat,
Terhadap hukum dan peraturan berlalu lintas, spasi potensi gangguan dan kecelakaan lalu lintas.
Dalam sosialisasi ini ditegaskan oleh kasat Lantas, bagi para pelanggar akan dikenakan tindakan, yang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan,
Baik secara manual maupun dengan bantuan teknologi tilang elektronik,
Penilangan dalam operasi keselamatan 2024 dilakukan dengan menggunakan elektronik traffic enforcement
(ETLE) Status, mobile dan handheld.
Metode tilang elektronik ini memungkinkan polisi untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan di mana kamera ETLE.
Dapat mendeteksi dan merekam pelanggaran yang terjadi.
Tilang elektronik akan menerima surat tilang ke alamatnya.
Operasi keselamatan 2024 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat pengendara sepeda motor dan roda empat,
Atau lebih terhadap aturan lalu lintas secara mengurangi potensi gangguan dan kecelakaan di Jalan Raya melalui penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Sasaran khusus operasi keselamatan 2024 yang akan dilaksanakan pada tgl 4 s/d 17. Maret 2024 yang memfokuskan pada 11 (sebelas) pelanggaran.
Adapun sasaran khusus dalam operasi keselamatan 2024 mencakup beberapa jenis pelanggaran yang dianggap memiliki potensi risiko tinggi terhadap keselamatan berlalu lintas.
Rincian sasaran khusus operasi tersebut.
1. Berkendara menggunakan ponsel
Operasi ini menargetkan pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, Hal ini karena pengguna ponsel dapat mengalihkan perhatian pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan,
2. Mudi di bawah umur.
Sasaran operasi ini juga meliputi pengemudi atau pengendara yang belum mencapai usia yang diizinkan untuk mengemudikan kendaraan, yang dikarenakan pengemudi yang belum cukup umur cenderung kurang berpengalaman dan menjadi potensi risiko di jalan,
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang,
Mengincar pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang, sebab berboncengan lebih dari kapasitas dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama jika tidak mematuhi aturan keselamatan.
4. Pengandara dalam pengaruh alkohol,
Pengendara yang terlibat dalam operasi ini, adalah mereka yang diketahui, berkendara dalam keadaan mabuk atau terpengaruh oleh alkohol,
Berkendara dalam pengaruh alkohol dapat mengurangi keterampilan pengemudi dan, meningkatkan risiko kecelakaan.
5. Tidak menggunakan helm SNI, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Sasaran selanjutnya adalah Pengandara sepeda motor, yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
Dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan alat keselamatan saat berkendara,
6. Berkendara melawan arus.
Operasi keselamatan 2024.
Juga menargetkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dengan berkendara melawan arus. Tindakan ini dapat menyebabkan kecelakaan serius dan bahkan fatal.
7. Melebihi batas kecepatan.
Pengendara yang melampau batas kecepatan yang ditetapkan juga menjadi sasaran operasi keselamatan ini.
8. Kendaraan over Dimension dan over loading, (odol)
Operasi ini kendaraan yang melanggar batas Dimensi dan, beban yang diizinkan yang dapat membahayakan stabilitas Matan jalan,
9. Sepeda motor tidak sesuai spesifikasi teknis,
Pengendara sepeda motor dengan knalpot yang tidak sesuai dedikasi teknis, karena knalpot yang tidak tepat dapat menciptakan tingkat kebisingan yang tinggi dan mengganggu ketenangan pihak lain,
10. Kendaraan Yang Menggunakan lampu isyarat (Strobo) dan isyarat bunyi (sane)
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia,
Sasaran terakhir Mencakup kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia, karena dapat menjadi tindakan yang merugikan hukum,
“Penulis berita, media suara akar rumput mura. [Longking]
Operasi Keselamatan Talabang Mura TH 2024 Pada Sebelas Sasaran
prioritas pelanggaran dalam berlalu lintas

