MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Borneo Prima (BP) pemegang ijin IUP 70/1/IUP/PMA/2017 Penanaman Modal Asing (PMA) Operasi Produksi bidang Batubara, kode WIUP 3362123032014013 Seluas ± 15.000 Ha yang juga sudah CNC-1 sampai tahun 2029 Wilayah Konsesi di wilayah Kecamatan Tanah Siang dan Uut Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga mempermainkan sepihak CV.BMD. yang merasa di rugikan dengan sebuah permainan. Selasa, 14/05/2024.
Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum CV BMD, Fahmi Indah Lestari, S.H.,M.H,
kepada media semaku.net Selasa 14 Mei 2024 sore.
“Pihak PT.BP sepertinya mempermainkan klien kami CV.BMD,
sebab beberapa Surat Somasi yang telah layangkan CV BMD kepada PT.Borneo Prima yaitu : mulai Surat Somasi Ke-I dari CV.BMD No.01/BMD/SMH/02-2024 tertanggal 29 Februari 2024.
Surat Somasi Ke-II dari CV.BMD No.02/BMD/SMH/02-2024 tertanggal 5 April 2024, Surat Somasi Ke-III dari CV.BMD No.015/PMBRTH/BMD/04-2024 tertanggal 13 April 2024.
Sampai Surat Somasi Ke-I dari Tim kami Kuasa Hukum CV.BMD No.001.A02/BAIN-HAM/KALTENG/SOMASI/III/2024 tertanggal 17 April 2024 dan Surat Somasi Ke-II dari Tim Kuasa Hukum CV.BMD No.002.A.02/BAIN-HAM/KALTENG/SOMASI/IV/2024 tertanggal 21 April 2024 tak diindahkan,”ucap Fahmi.
Padahal kata Fahmi, Pasca somasi II tersebut kita sempat melakukan zoom meeting dengan salah satu legal dari PT.Borneo Prima Bapak Sukarno Putra, kita meminta agar adanya tanggapan terkait rencana penyelesaian permasalahan dengan klien kami CV.BMD yaitu tanggal 26 April 2024 dalam pertemuan tersebut.
“kita meminta agar diadakan pertemuan secara offline antara pihak klien kita CV.BMD dengan pihak manajemen PT.Borneo Prima, kemudian pada tanggal 30 April 2024 kami telah mendapatkan tanggapan dari Pihak PT.Borneo Prima, yaitu berupa Surat Jawaban Somasi II No.140/BP/JKT/IV/2024 tertanggal 30 April 2024 yang isinya Pihak PT.Borneo Prima beritikad untuk memenuhi kewajiban atas pembayaran yang masih tertunggak kepada CV.BMD untuk Periode Agustus 2023 s.d Februari 2024 dengan jumlah Rp.10.263.215.379 (sepuluh milyar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus lima belas tiga ratus tujuh puluh Sembilan rupiah.
Selanjutnya disebut sebagai tagihan, bahwa Pihak PT.Boneo Prima segera berkomitmen untuk menyelesaikan tagihan ini tepat waktu dengan mengusulkan untuk melunasi tagihan tersebut dalam 18 kali angsuran bulanan yang sama, tanpa denda dan tanpa bunga apapun terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 dengan angsuran bulanan sebesar Rp.570.178.632 lima ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah),”ucap Fahmi.
Kemudian Pihak lanjut Fahmi, kami dari Kuasa Hukum CV.BMD juga telah mengirimkan Tanggapan Atas Jawaban dengan Nomor : 001.A03/BAIN-HAM/KALTENG/SOMASI/III/2024 tertanggal tertanggal 1 Mei 2024 dari Pihak PT.Borneo Prima yang isinya berupa :
“Kami telah menerima surat tersebut. Menanggapi Surat Jawaban tersebut bahwa tawaran Angsuran Rp.570.178.632 (lima ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) yang diangsur selama 18 bulan tanpa denda dan bunga apapun belum bisa diterima oleh pihak Klien kami a.n Direktur CV.BMD.
Adapun tawaran pihak klien kami dari Direktur CV.BMD kepada PT.Borneo Prima untuk penyelesaian tunggakan pembayaran PT.Bornoe Prima kepada CV.BMD sebesar Rp.10.263.215.397 (sepuluh milyar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus lima belas ribu tiga ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) dapat dibayarkan setengahnya tersebut dahulu sebesar Rp.5.131.607.698 (lima milyar seratus tiga puluh satu juta enam ratus tujuh ribu enam ratus Sembilan puluh delapan rupiah) dengan tambahan Jaminan Beru,
Hal tersebut di benarkan oleh pihak media, yang mana sedang berusaha menghubungi salahsatu dari pihak perwakilan PT Borneo prima, untuk mencari solusi namun tidak ada respon untuk menanggapi, baik melalui chatting WhatsApp maupun telephon what’s
Maka oleh sebab itu sebagai wartawan media independen kami merasa mempunyai hak untuk turut serta dalam membantu dalam mencari solusi, demi sebuah kesepakatan yang baik dari kedua pihak, dan sebagai pihak media kami Turut merasa ada kejanggalan terkait kesepakatan yang terbaik sebagaimana dimaksud di atas,
Dari media on-line suara akar rumput, kami akan terus menyuarakan dan bersedia untuk mengawal permasalahan tersebut sampai ada kesempatan antara dua pihak yang saat ini sedang dalam proses perdata.[l.m.s.e]
Merasa Keberatan Karena Dipermainkan oleh pihak PT Borneo prima, Kuasa Hukum CV BMD. Ajukan Gugatan Secara Perdata ke Pihak Berwajib
Informasi publik

