MURUNG RAYA / SEMAKU.net – PJ Bupati Murung Raya, Dr Drs, HERMON, M.si, mengingatkan Hati-hati! ASN Harus Netral dan Ber literasi politik di era Digitalisasi Jelang Pemilu dan Pilkada 2024
Hati-hati! ASN Harus Netral dan Ber literasi Digital Jelang Pemilu dan Pilkada 2024, 14 Desember 2024. Minggu, 25/08/2024.
Tidak terasa sebentar lagi di tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Di tahun menjelang Pemilu ini, bagi seorang ASN, baik PNS dan PPPK wajib menjaga netralitasnya. “Menjamin Penegakan Netralitas ASN” di jelaskan bahwa ASN (dalam hal ini Bawaslu dan KPU) merupakan bagian dari penyelenggara Pemilu itu sendiri. Selain itu, ASN pada dasarnya adalah pelayan publik dalam menjalankan proses bisnis birokrasi harus memastikan pelayanannya tersebut yang berkualitas dan netral.
Dengan Prinsip-prinsip netralitas diantaranya adalah bebas dari intervensi, tidak boleh memihak dan objektif.
Demi menjaga netralitasnya, ASN juga harus memiliki bekal literasi digital yang cukup agar tidak mudah terpengaruh dengan berbagai arus informasi digital yang mengarah ke Pemilu. Ketika aparatur pemerintah netral dapat menjamin keadaban publik. Karakteristik yang dimiliki ASN masa kini yaitu change agility (mampu beradaptasi dengan perubahan apapun) dan learning agility (mampu selalu belajar) pun diharapkan ikut berperan dalam menjaga sikap netralitas ASN. ASN yang mampu beradaptasi dan selalu belajar tentunya juga dapat meningkatkan literasi digitalnya dalam memfilter informasi-informasi digital yang bersifat netral.
Tidak tanggung-tanggung, ada sanksi hukuman disiplin pegawai dan ancaman sanksi pidana bagi ASN yang melanggar netralitasnya dalam Pemilu. Berdasarkan data yang disampaikan oleh
Penjabat Bupati Murung Raya, Dr Drs, HERMON, M.si, dalam paparan terhadap Pelaksanaan Netralitas ASN”, yang melakukan pelanggaran (tidak netralitas ) maka ASN tersebut akan mendapatkan sangsi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Lalu apa dan bagaimana netralitas ASN serta literasi digital dapat bermanfaat untuk mengantisipasi terhadap pelanggaran netralitas ASN dan bisa kita simak bersama penjelasannya dari berbagai materi sosialisasi tentang Netralitas ASN oleh Bawaslu, Kabupten Murung Raya, I Badan Kepegawaian Negara serta materi tentang Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Peraturan terkait Netralitas ASN
Netralitas ASN dapat dimaknai dalam berbagai sudut pandang peraturan hukum yaitu hukum administrasi pemerintahan dan hukum tentang Pemilu.
Hukum Administrasi Pemerintahan
Dari sudut pandang hukum administrasi pemerintahan, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara di jelaskan Nya bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas (Pasal 2 huruf f). Dalam penjelasan pasal tersebut, maksud asas netralitas disini adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (Pasal 9 Ayat 2).
“Selain UU ASN tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga telah mengatur tentang netralitas ASN. Dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf c bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Sedangkan PP Nomor 94 Tahun 2021 melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden RI,
“Apalagi pada era globalisasi ini semua LSM wartawan dan semua intelijen semua bekerja profesional apalagi di bantu dengan peralatan yang canggih yang masing-masingnya berbekal kamera dan alat rekaman lainnya, maka dari itulah kita saling menghargai tugas dan fungsi dari semua pihak lembaga kemitraan, sebagaimana telah di ketahui bahwa tugas yang Mereka jalankan adalah tugas penting mereka juga menjalankan tugas negara yang berlindung di bawah payung hukum, dan bisa di pertanggung jawabkan,
Maka oleh sebab itulah saya tekankan kepada setiap ASN baik yang bertugas di tingkat kabupaten/kota, kecamatan kelurahan dan desa, untuk bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis, dan sebagai penjabat Bupati Murung Raya, saya menyatakan bahwa saya dan keluarga saat ini sedang berada di Jona netral ” tegasnya Dr Drs, HERMON, M.si. [Longking]

