Adanya Keterbukaan Publik Dalam Pengembalian Uang Korupsi

Ungkap Imanudin sebagai Anggota DPRD Mura

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Anggota DPRD kabupaten Murung Raya, IMANUDIN, S.Pd.i, menjelaskan tentang Pidana
Pengembalian Uang Hasil Korupsi, Ada keterbukaan publik transparansi di kembalikan kemana sama siapa dan digunakan untuk apa. Sabtu, 05/04/2025.

PERTANYAAN
1. Adakah relevansi atau hubungan antara pengembalian uang hasil korupsi terhadap sanksi pidana yang dijatuhkan? 2. Bagaimana pengertian dari pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi,
1.Relevansi antara pengembalian uang hasil korupsi terhadap sanksi pidana yang dijatuhkan (terhadap pelaku) dijelaskan dalam pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) serta penjelasannya.

Dalam pasal 4 UU 31/1999 dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut. Namun uang negara yang dikembalikan harus ada keterangan dan keterbukaan nya karena mengingat dana negara itu miliknya seluruh rakyat Indonesia,”tegasnya

IMANUDIN, juga berharap
Kerugian Keuangan Negara pada Tindak Pidana Korupsi baik untuk sisa dana yang masih belum di gunakan maupun itu masih utuh sebagai anggota DPRD ia meminta saat di sita oleh pihak berwenang maupun itu di kembalikan oleh oknum terdakwa secara baik-baik hendaknya ada keterangan resmi dan di publikasikan agar Tidak adanya pertanyaan pertanyaan dari rakyat
Di kembalikan kemana, sama siapa, dan digunakan untuk apa,”tegasnya.

Gugatan atas Tindak Pidana Korupsi
Kemudian, di dalam penjelasan pasal 4 UU 31/1999 dijelaskan sebagai berikut:

“Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.”

Kemudian, merujuk pada pasal 2 UU 31/1999 serta penjelasannya, antara lain diketahui bahwa unsur dapat merugikan negara dalam tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Dengan demikian, suatu perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara sudah dapat dikategorikan sebagai korupsi.  


Maka hal seperti ini hendaknya di gali sampai ke akar akar nya misalkan KKN infrastruktur jalan jembatan dll misalkan itu ada terdapat temuan temuan yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara, bukan sekedar oknum pelaku nya saja, tepi ada banyak hal yang penting di ketahui termasuk siapa pemilik PT/CV project tersebut. 

Terkait hal yang sama sebagai rakyat kita semua tentunya berpendapat yang serupa bahwa pengembalian uang atau kerugian negara oleh terdakwa dapat menjadi alasan bagi hakim untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang bersangkutan. Pengembalian tersebut. 

Apabila dugaan rakyat itu benar adanya maka berarti ada itikad baik untuk memperbaiki kesalahan. Ia juga menegaskan bahwa pengembalian uang tidak mengurangi sifat melawan hukum.

“Dalam praktek, pengembalian hasil tindak pidana sering dikaitkan dengan waktunya. Bila pengembalian dilakukan sebelum penyidikan dimulai, seringkali diartikan menghapus tindak pidana yang dilakukan seseorang.

Namun, bila dilakukan setelah penyidikan dimulai, pengembalian itu tidak menghapus tindak pidana. ‘Kalau menurut saya, dikembalikan sebelum atau sesudah penyidikan itu tetap melawan hukum. Misalnya saya mencuri, lalu mengembalikan barang curian sebelum orang lain tahu. Itu kan tetap tindak pidana,’ jelasnya.”

Jadi, memang terdapat relevansi antara pengembalian hasil korupsi dengan sanksi pidana yang dijatuhkan kepada si pelaku. Di satu sisi, pengembalian uang hasil korupsi dapat menjadi alasan bagi hakim untuk mengurangi pidana bagi si pelaku, tapi tidak menghapuskan pidananya. Demikian menurut peraturan perundang-undangan dan praktek atau kebiasaan yang berlaku.”tutupnya. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *