Anggota DPRD Mura Rejekinor Apresiasi Langkah Desa Juking Pajang Dalam Jalankan Tuga Pemdes

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Anggota DPRD kabupaten Murung Raya, H.Rejikinoor, S.Sos, Mengapresiasi langkah strategis Aparatur pemerintah desa’ Seksi Pelayanan’ yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang layanan Administrasi terpadu, Desa Juking pajang,( JKP ) kecamatan Murung, kabupaten Murung Raya. Senin, 10/02/2025.

H.Renikknoor, Memaparkan bahwa tugas dan fungsi Aparatur pemerintah desa’ adalah sebuah tugas mulia, pemerintah desa’ adalah ujung tombak pemerintah yang memberikan layanan maksimal terhadap masyarakat, tidak mengenal batas Dan waktu, selalu siaga dalam situasi dan kondisi apapun kapanpun, sepanjang itu Mereka di perlukan oleh masyarakat sudah dipastikan akan adanya layanan, ” Tukas H. Rejekinoor. 

Selain itu pemerintah desa’ juga menjalankan tugas sebagai Penyusun rencana pembangunan desa, Dari masing-masing Seksi, baik bidang Pelayanan Administrasi Terpadu, dan semua seksi menjalankan tugas berdasarkan fungsi sesuai data dan program desa serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan Desa. 

Pada kesempatan yang sama kepala desa Juking pajang, H.Maman, juga menyampaikan memimpin dan mendistribusikan tugas di desa yang selama ini ia kerjakan melibatkan semua aparat desa nya yang juga di bantu oleh semua pihak, Karena menurutnya untuk mencapai tujuan bersama, yakni menuju sebuah desa maju dan mendiri maka kerjasama dari semua pihak itu penting dan diutamakan. 

Kekompakan dan kerjasama Dari semua seksi dalam menjalankan tugas sebagai layanan administrasi terpadu Desa hal seperti ini tentunya bisa diambil dari contoh Gotong royong dalam melaksanakan pembinaan pelayanan kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkungan, dengan bekerjasama maka hal seberat apapun akan terasa lebih ringan dan mudah untuk dilakukan,”Ujar H.Maman.

Misalnya melaksanakan pembinaan perizinan, sarana dan prasarana fisik pelayanan umum;
melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Desa Melaksanakan percepatan Standar Pelayanan Minimal di Wilayah desa.

Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Hal tersebut sudah menjadi Sebuah kewajiban bagi setiap seksi seksi, dalam setiap kegiatan juga harus di dokumentasikan sebagai pelengkap administrasi desa’ ” Tutup nya, Kades JKP, H.Maman. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru