Anggota DPRD Murung Raya Mengapresiasi Langkah Kebijakan DAD Demang Kepala Adat

Aparatur pemerintah desa dan BPD Dalam menjaga Netralitas politik praktis,

Uncategorized84 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Menjaga Netralitas politik praktis, Satu demi satu Damang Kepala Adat dalam lingkup kabupaten Murung Raya mulai menarik dukungan dari Kontrak Politik dari semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mura. Kamis, 17/10/2024.

“Salah satunya Damang Kepala Adat Kecamatan Seribu Riam,
Saharil, memutuskan untuk mencabut dukungannya dari kontrak tersebut karena mengingat dan menimbang bahwa DAD, Demang kepala adat adalah tokoh masyarakat bukan milik pribadi ataupun golongan dan perlu di sadari kalau keberadaan tokoh adat tokoh agama, adalah milik seluruh masyarakat yang tanpa sekat.

“Dari tempat yang terpisah, Anggota DPRD kabupaten Murung Raya, RUMIADI, SE, SH, MH, mengapresiasi Langkah kebijakan yang diambil oleh Dewan Adat Dayak Kabupaten Murung Raya, Dalam mengonfirmasi pencabutan dukungan politik terhadap pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang netralitas ASN PNS tokoh agama tokoh adat. 

“Sebagaimana yang diharapkan oleh semua pihak kalau kedepannya dapat berlaku adil dan tidak berpihak berat sebelah untuk itu kami menginginkan kepada pihak yang sudah memberikan contoh bisa benar benar bisa di jadikan contoh bagi seluruh masyarakat kabupaten Murung Raya, ” tegasnya Rumiadi. 

Keputusan ini, menurut kami adalah sebuah kebijakan yang patut Kita teladani sepanjang keadilan itu bisa di sama ratakan dan tidak adanya keberpihakan, baik Netralitas untuk ASN PNS Apartur pemerintah desa dan BPD, tokoh agama tokoh adat, yang ada di tingkat kabupaten Murung Raya ini, dan apabila perlu alangkah baiknya apabila tidak melibatkan sarana pemerintah sarana Agama dan sarana adat.

Sebagai tempat politik karena kami yakin setiap Paslon sudah tentunya mampu mencari tempat yang tersendiri dan tidak melibatkan sarana terpenting yang tidak seharusnya untuk dijadikan sebagai Arena politik, seperti kendaraan dinas milik pemerintah, sarana ibadah perkantoran milik pemerintah,”tutupnya Rumiadi, SE, SH, MH. [Longking]

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *