Aroma Mark Up Dana Desa Gelumbang Menguat, Kades dan TPK Dituding Tutup Mata

Kegiatan pemerintah desa

Berita1605 Dilihat

BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Desa Gelumbang, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, terkait realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang diduga sarat praktik mark up dan minim transparansi.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media serta keterangan warga setempat, sejumlah proyek desa bernilai besar dinilai tidak sebanding dengan kualitas dan besaran anggaran yang telah dikucurkan.

Pada tahun 2024, proyek lanjutan peningkatan Gedung Serbaguna Desa Gelumbang disorot tajam. Proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp300 juta tersebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan, sehingga masyarakat tidak mengetahui secara jelas volume pekerjaan, spesifikasi, maupun rincian anggaran.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi pengelolaan Dana Desa sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak tahu anggarannya untuk apa saja, tidak ada papan proyek, tahu-tahu bangunan sudah jadi,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan berlanjut pada tahun 2025, di mana proyek pembangunan sarana air bersih warga menghabiskan anggaran sekitar Rp40 juta. Namun, menurut pengakuan warga setempat, pembangunan serupa secara teknis hanya membutuhkan biaya sekitar Rp10 juta.

“Kalau kami bangun sendiri, paling habis sepuluh juta. Ini jadi tanda tanya besar,” ujar warga lainnya.

Tak hanya itu, proyek rabat beton di desa tersebut juga menuai kritik. Dengan anggaran mencapai Rp30 juta, hasil pekerjaan dinilai asal-asalan, baik dari segi ketebalan, kualitas material, maupun kerapian pengerjaan. Kondisi ini memicu dugaan kuat bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Gelumbang, Mardani, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami sudah menaati aturan yang ada. Menurut saya, semua sudah benar dan tidak ada yang salah,” tegas Mardani.

Namun demikian, pernyataan tersebut tidak serta-merta meredam kecurigaan publik. Sejumlah pihak mendesak agar Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan, Aparat Penegak Hukum (APH), serta instansi pengawas lainnya segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Gelumbang.

Masyarakat berharap, pengelolaan Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat tidak berubah menjadi ladang bancakan oknum tertentu, serta setiap rupiah anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan. [Dya]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru