Bawaslu Kabupaten Mura Menyelenggarakan Musyawarah Terbuka

Otomatif141 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Bawaslu Kabupaten Murung Raya telah menyelenggarakan Sidang Musyawarah Terbuka untuk menangani sengketa pemenuhan syarat pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mura Tahun 2024. Sidang yang berlangsung dari 1 hingga 3 Juli 2024 ini digelar di Gedung Aula Kemenag. Rabu, 10/07/2024.

Sengketa tersebut diajukan oleh pasangan calon Tafruji-Pujo Sarwono (TOP), yang mempersoalkan proses penginputan data pendukung ke Aplikasi Silon milik KPU setempat (silon.kpu.go.id). Banyak data yang telah mereka masukkan dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Eliedes Jena, bersama dua Hakim Anggota dari Komisioner Bawaslu Mura. Dalam persidangan, Tafruji berharap agar Bawaslu dapat memberikan keputusan yang adil atas gugatan mereka. “Kami berharap hak konstitusi kami untuk dipilih dan memilih dapat diwujudkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Tafruji pada Rabu (3/7/2024).

Tafruji juga menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan masalah Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sepenuhnya kepada Bawaslu. “Apakah Silon ini digunakan sebagai alat penentu atau hanya sebagai alat bantu, kami serahkan sepenuhnya kepada Bawaslu,” tambahnya.

Sementara itu, Pujo Sarwono, calon Wakil Bupati dari jalur perseorangan, menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang untuk mendapatkan hak yang sama dalam mengikuti Pilkada Serentak.

“Kami masih menunggu keputusan Bawaslu dan berharap dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi di tingkat kabupaten pada Agustus mendatang,” ujar Pujo. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *