Bebie Dorong Pemda Murung Raya Sosialisasikan Perlindungan Kearifan Lokal

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P., menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menginisiasi sosialisasi terkait pengakuan dan perlindungan kearifan lokal. Minggu, 21/09/2025.

Hal ini disampaikan sebagai bentuk komitmen menjaga warisan budaya dan tradisi masyarakat di Bumi Tana Malai Tolung Lingu.

Menurut Bebie, sosialisasi menjadi langkah strategis agar nilai-nilai budaya lokal tidak hanya dilestarikan, tetapi juga memiliki payung hukum yang jelas.


“Murung Raya kaya akan warisan budaya dan kearifan lokal. Sudah sepatutnya kita memberikan perlindungan agar praktik-praktik tradisional masyarakat, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, tetap terjaga,” ujar Ketua Fraksi PDI-P DPRD Murung Raya itu.

Sebagai Ketua Komisi II DPRD, ia menegaskan pihaknya siap mengawal pembentukan regulasi di tingkat daerah. Perlindungan kearifan lokal, lanjutnya, tidak hanya soal menjaga tradisi, tetapi juga menjadi landasan penting dalam pembangunan berkelanjutan.

“Jika diperlukan, kami siap memberikan dukungan penuh dalam proses pembahasan bersama pihak eksekutif maupun legislatif terkait regulasi perlindungan kearifan lokal dalam waktu dekat,” tegasnya.

Bebie menambahkan, keterlibatan masyarakat adat harus menjadi prioritas dalam penyusunan kebijakan. Menurutnya, aspirasi dan kebutuhan masyarakat adat wajib tercermin dalam regulasi daerah.

“Kebijakan tanpa mendengar masyarakat adat akan kehilangan ruhnya. Oleh karena itu, partisipasi mereka sangat penting,” jelasnya.

Lebih jauh, ia mendorong pemerintah daerah melalui instansi teknis segera mengadakan sosialisasi mengenai pengakuan dan perlindungan kearifan lokal, khususnya dalam konteks pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Kegiatan ini, kata dia, dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola sumber daya yang lebih efisien dan lestari.

Ia juga menyinggung peran pengetahuan tradisional masyarakat hukum adat yang terbukti menjaga keseimbangan lingkungan. Tradisi masyarakat Dayak dalam mengelola hutan, misalnya, menjadi bukti nyata bahwa kearifan lokal berkontribusi pada keberlanjutan ekosistem.

“Penguatan kearifan lokal bukan hanya soal melestarikan budaya, tetapi juga memastikan akses masyarakat terhadap sumber daya yang adil dan berkelanjutan.

Dengan adanya perlindungan hukum, kita bisa menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *