Bupati Murung Raya Berupaya Berikan Solusi Terbaik Bagi Pengangkatan PPPK

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah tetap berupaya memberikan solusi terbaik terhadap penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK (P3K) oleh pemerintah pusat. Selasa, 18/03/2025.

Bupati Murung Raya, Heriyus Midel Yoseph, Menyampaikan bahwa saat ini pemerintah daerah kabupaten Murung Raya masih menunggu informasi terbaru dari pemerintah pusat. Sebelumnya juga sudah diusulkan terkait permasalahan ini ke DPR RI agar pengangkatan PPPK tetap di laksanakan di 2025 ini,” Pungkasnya. 

“Pemkab Mura juga terus berupaya sebisa mungkin setidaknya untuk di sementara waktu membentengi dengan segala kebijakan pemerintah Daerah kabupaten Murung Raya, Agar tidak adanya pemutusan kontrak. 

Dan ia juga mengatakan bahwa semua pegawai non-ASN yang telah dinyatakan lulus PPPK pada tahun 2024.
Diharapkan dapat menunggu jadwal penerbitan surat perintah kerja (SPK) dan hal yang terkait dengan kontrak kerja nya ,” kata Heriyus sesudah mengikuti rapat paripurna DPRD di Puruk Cahu. 

Heriyus juga mengatakan pihak pemkab Murung Raya sebelumnya sudah menyiapkan kebijakan untuk PPPK yang ditunda pengangkatannya. Selain itu, untuk pegawai paruh waktu yang masa kerjanya di atas dua tahun atau yang tidak lulus seleksi PPPK berupa gaji selama 12 bulan di 2025 ini.

“Terlebih lagi untuk tenaga pendidik dan kesehatan sangat kita perlukan. Kemudian pegawai non-ASN yang masa kerjanya di bawah dua tahun kita masih koordinasikan dengan pihak pemerintah tingkat provinsi Kalimantan Tengah dan pusat apakah ini bisa kita tindak lanjuti atau bagaimana,” jelas Heriyus.

Heriyus juga menjelaskan Pemkab Murung Raya terus memikirkan agar tidak adanya kekosongan terhadap pelayanan pendidikan dan kesehatan mulai tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa.

Heriyus meminta lagi bagi pegawai yang lulus seleksi PPPK di 2024 lalu agar tetap tenang sambil menunggu kebijakan lebih lanjut nantinya dari Pemerintah Pusat.

“Namun demikian Pemkab Murung Raya tetap memiliki solusi terbaik,” jelas Heriyus lagi.

Sementara itu untuk 2024 lalu Pemerintah Kabupaten Murung Raya tidak mengusulkan formasi ASN, dan hanya membuka untuk penerimaan PPPK dengan formasi sebanyak 940 dalam rangka penataan pegawai non-ASN (honorer) yang masih belum terakomodasi pengangkatannya.” [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *