Bupati Murung Raya Dukung Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan sosialisasi Program Keringanan Pokok dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Selasa, 09/06/2026.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memberikan kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak.

Program tersebut berlaku mulai 8 Juni hingga 22 Juli 2026 dan menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah serta Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai kemudahan, antara lain keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 6 persen, pembebasan denda PKB, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baik untuk tahun berjalan maupun tunggakan tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Murung Raya, Heriyus Midel Yoseph, S.E., menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan program tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara sukarela.

“Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Selain itu, penerimaan pajak daerah yang optimal juga akan mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Murung Raya,” ujar Bupati.

Dalam pelaksanaan sosialisasi, petugas Bapenda Murung Raya secara aktif memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat serta mekanisme program keringanan pajak tersebut.

Pendekatan yang dilakukan secara langsung di lapangan diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor agar segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir.

Dengan adanya keringanan dan pembebasan denda, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya secara lebih mudah, tertib administrasi, dan ekonomis.

Program ini sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan dalam mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Murung Raya. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *