Bupati Murung Raya Sampaikan Pendapat Akhir atas Raperda RPJMD 2025–2029 dan Serahkan KUA-PPAS 2026

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2029, dalam Rapat Paripurna DPRD ke-4 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025, yang digelar di Gedung DPRD Murung Raya. Kamis, 24/07/2025.

Dalam sambutannya, Bupati Murung Raya menyampaikan rasa syukur atas kelancaran penyusunan dokumen RPJMD, serta mengapresiasi dukungan dan kerja sama dari pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Murung Raya.

“Raperda RPJMD ini telah melalui seluruh tahapan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025,” ungkap Bupati. Tahapan yang dimaksud mencakup penyusunan rancangan teknokratik, pembahasan rancangan awal, Musrenbang, hingga pembahasan rancangan akhir bersama Panitia Kerja RPJMD.

Dokumen RPJMD yang diajukan memuat visi daerah: “Terwujudnya Murung Raya Hebat, Semakin Maju, Semakin Sejahtera Menuju Murung Raya Emas Tahun 2030”, yang dijabarkan ke dalam lima misi pembangunan, antara lain peningkatan kualitas hidup masyarakat, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi berkeadilan, tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta pelestarian nilai sosial dan budaya lokal.

Raperda ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi, sesuai amanat Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengharuskan penetapan RPJMD paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Daerah juga menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Murung Raya.

Dalam penyusunan KUA-PPAS 2026, Pemerintah memperhatikan asumsi ekonomi nasional dalam APBN 2025 dan proyeksi kondisi riil daerah. Target indikator makro yang dicanangkan antara lain:

Pertumbuhan ekonomi: >5,46%

Inflasi: <2,51%

Tingkat kemiskinan: <6,58%

Tingkat pengangguran terbuka: <2,58%

Meski demikian, PDRB Kabupaten Murung Raya pada tahun 2024 menunjukkan sedikit penurunan. Tingkat kemiskinan meningkat dari 6,44% menjadi 6,58%, sedangkan tingkat pengangguran terbuka naik dari 2,75% menjadi 2,90%. Pemerintah berkomitmen menekan angka tersebut melalui program penciptaan lapangan kerja.

Adapun proyeksi keuangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:

Pendapatan Daerah: Rp 2,7 triliun, terdiri dari:

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 111,5 miliar

Pendapatan Transfer: Rp 2,58 triliun

Lain-lain pendapatan sah: Rp 7,5 miliar

Belanja Daerah: Rp 2,7 triliun

Pembiayaan Daerah: Rp 20 miliar

Bupati menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 yang disepakati bersama menjadi fondasi pembangunan daerah dengan semangat “Murung Raya HEBAT” yang bermakna: Humanis, Ekonomi Maju, Bermartabat, Amanah, dan Tangguh, sebagai arah menuju Murung Raya Emas Tahun 2030.

“Saya percaya bahwa sinergi dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah kunci utama keberhasilan pembangunan. Semoga proses perencanaan dan penganggaran ini berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Murung Raya,” pungkasnya.

Rapat paripurna ditutup dengan ucapan terima kasih dan harapan agar seluruh pihak diberi kekuatan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat dan bangsa oleh Tuhan Yang Maha Esa. [Longking]

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *